Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan Mempawah Bagaikan Panggung Sandiwara   

Mempawah, Nusantaranews86.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan MediaAntarWaktu.com yang ditangani Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Mempawah, Polda Kalbar. berakhir damai secara kekeluargaan.

Korban dugaan penganiayaan  bernama Nuryo Sutumo (47) warga jalan Wan Salim Rt 009 Rw 005 Desa Pasir Wansalim, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.

Pada hari Jum’at (01/09/2023) melaporkan Abdul Khalik alias Alex ke SPKT Polres Mempawah. Dengan Nomor : 8/122/IX/2023/ Sat Reskrim/Res MPW 01 September 2023.

Namun terjadi adanya kesepakatan berdamai antara Nuryo Sutumo dengan Abdul Khalik alias Alex, pada hari Senin (19/09/2023) bertempat dikediaman Nuryo Sutumo (47) di saksikan keluarga kedua belah pihak.

Seperti yang dilansir dari Media Antar Waktu.com Abdul Khalik alias Alex menyampaikan permintaan maap Abdul Kahlik alias Alex, juga akan mengganti biaya pengobatan yang telah di keluarkan selama masa penyembuhan. Dalam hal itu Alex berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan melakukan penganiayaan kepada Nuryo Sutomo maupun kepada orang lain, kata Alex.

Korban Nuryo Sutomo (47) juga berterima kasih kepada jajaran Polres Mempawah, Polda Kalbar, yang telah membantu proses dari laporan hingga mediasi atas dirinya, ujarnya.

“Saya berharap apa yang saya alami ini adalah terakhir. Semoga tidak ada lagi wartawan yang menjadi korban kekerasan seperti yang alami ini,” tutupnya.

Terkait hal diatas sebelumnya wartawan Antar Waktu.Com bernama Nuryo Sutomo (47) yang minta sebelumnya bersikap lantang mengatakan.” Hukum harus ditegakkan ini menyangkut moral dan harga diri saya,” ujarnya.

Namun kasus dugaan penganiayaan terhadap Wartawan Nuryo Sutomo (47)  bagaikan. “PANGGUNG SANDIWARA”, pasalnya Nuryo Sutomo (47) menerima kesepakatan damai dengan Abdul Khalik alias Alex bertempat di kediaman rumahnya.

Salah satu warga Mempawah, yang minta dirahasiakan namanya menyampaikan,” terkait dalam kesepakatan damai tersebut, dilaksanakan dikediaman rumah korban (Nuryo Sutomo), dan tidak ada satupun dihadirkan dari APH  Polres Mempawah, ini BAGAIKAN PANGGUNG SANDIWARA,”Ujarnya.

Tambah dia,”Maka proses hukum Kasus dugaan penganiayaan tersebut, masih berlanjut dan si Pelaku penganiayaan (Abdul Khalik alias Alex) harus diproses sesuai Undang- Undang yang berlaku,” Pungkasnya.

Script Analisis Hukum YLBH LMRRI kalbar

Ketua DPD YLBH LMRRI & GAN Propinsi Kalimantan Barat Yayat Darmawi,SE,SH,MH saat diminta Pendapat Hukumnya terkait dengan Perdamaian antara pihak wartawan yang menjadi korban dengan Pihak pelaku yang mana Perdamaian tersebut sembunyi sembunyi dianggap tidak dihadiri oleh solidaritas para wartawan dan pihak kepolisian, mestinya pihak wartawan yang melakukan perdamaian menghadirkan perwakilan wartawan dengan maksud pihak Korban dapat Menghargai Apresiasi dan Menghargai kesolidan rekan rekan Wartawan yang memiliki Sensitivitas serta Kepedulian Sesama Jurnalis, jangan hanya ketika digebuk atau di intimidasi baru butuh dengan suara rekan rekan, kata yayat.

Perdamaian yang mencabut laporan maka mesti merujuk pada aturan yaitu Pencabutan Laporan dapat dilakukan karena adanya Prinsip Restorative Justice khusus untuk Tindak Pidana Ringan, Untuk Tindak Pidana Lain laporan tidak bisa dicabut dan Penegak Hukum akan tetap melanjutkan pemeriksaan walaupun perdamaian sudah dapat dicapai, namun apabila mengacu pada pasal 109 KUHAP penghentian proses apabila;
1. Tidak terdapat cukup bukti.
2. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau
3. Penyidikan dihentikan Demi Hukum. Apabila dilihat dari peristiwa hukumnya kasus korban Nuryo Sutomo dan pelakunya Abdul Khalik adalah peristiwa pidana maka seharusnya kasusnya tetap terus di proses, cetus yayat.

Kasus ini Cukuplah menjadi pembelajaran bagi rekan rekan wartawan lainnya, karena atas Perbuatan sepihak yang dilakukan oleh Nuryo tersebut cara membalas kesolidan rekan rekan sesama wartawan terhadap Nuryo hanya  sebatas meminta ikut buat heboh saja, sedangkan proses perdamaiannya tanpa mengikutsertakan rekan rekan di daerah mempawah khususnya, cetus yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *