Kota Tangerang, Nusantaranews86.id – Polres Tangerang Kota Telah menetapkan Epa Emilia Anggota DPRD Komisi II Fraksi PDI-P Sebagai Tersangka Kasus 170 KUHP, Pernyataan Itu Tertulis dalam Surat Nomor : B/1094/IV/RES.1.6/RESKRIM Tangerng 11 April 2022.
Meski Demikian Pihak Kepolisian Tangerang Kota Belum Juga Menahan Anggota DPRD Komisi II Tersebut, Entah Apa Alasannya,Hingga saat ini Diduga Tersangka Epa Emilia dan Pambudi Masih Berkeliaran diluar Sana.
Perlu diketahui Kasus Politikus Epa Emilia dari Fraksi PDIP kota Tangerang bersama Pabuadi pecatan dewan dari partai yang sama menuai reaksi kontradiktif dari berbagai kalangan dan viral di berbagai media, atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap Jopie Amir (JA).
Dalam kurun terhitung kurang lebih tujuh bulan proses dikepolisian Polres Metro Tangerang Kota, semenjak JP laporkan Epa Emilia dan Pabuadi 2021 tahun lalu, terkait pengeroyokan yang mengakibatkan robek dibagian kepala JP lantaran digetrok menggunakan jenis pistol.
Saat ini Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tersangka kepada Oknum Dewan dari Praksi PDIP atas perkara Pelaporan Jopie Amir itu terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Epa Emilia dan Pabuadi, berikut pihaknya juga belum menahan yang bersangkutan.
Sebagaimana dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/1094/IV/RES.1.6/RESKRIM Tangerng 11 April 2022. Perkara dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan dirumuskan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1034/IX/2021/SPKT/ Polres Metro Tangerng Kota Tanggal 20 September 2021; Surat perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/245/X/Res.1.6/2021/Reskrim, Tanggal 30 Oktober 2021; Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : PI/218/X/RES.1.6/2021/RESKRIM Tanggal 30 Oktober 2021.
Dari berbagai portal media yang tayang, sampai saat ini menjadi pertanyaan atas kepemilikan senjata tersebut dimana sebelumnya kepemilikan Air Soft Gun yang telah dinyatakan pihak Polres Metro Tangerang Kota melalui Kasat Intel AKBP Randi Ariana sejata tersebut dinyatakan Ilegal dan sudah diamankan pada 28 Oktober 2021 tahun lalu
Seperti dikutip dari Media Online, pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota melalui Humas Kompol Abdul Rochim yang dikutif media online mengatakan, bahwa perkara masih dalam pemeriksaan, Senin (18/4/2022).
Hal ini juga ditanggapi oleh Nefton Alfares Kapitan,S.H bersama team selaku Kuasa Hukum Jopie Amir, “kami berharap setelah ditetapkan menjadi tersangka Epa dan Pabuadi segera ditahan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, karena baik syarat obyektif maupun syarat subyektif telah terpenuhi sehingga pinyidik sudah dapat menahan keduanya,” terang Nepton, Kamis (21/4/2022).
Ia menyampaikan dan juga memberikan apresiasi untuk kapolres metro kota tangerang dan jajaranya yang telah menjalankan penegakan hukum atas perkara tersebut secara profesional walaupun proses penegakan hukumnya memakan waktu yang cukup lama yakni kurang lebih 7 bulan.
Lanjut Nepton, “Terkait dengan pistol tersebut kami dari team kuasa hukum juga heran, kenapa pistol tersebut bisa di serahkan ke bagian Intel bukan di Resmob yang menangani perkara tersebut dan yang menjadi tanda tanya besar lagi sudah ada statment dari kasat Intel pada waktu itu kalau pistol tersebut tidak berizin alias bodong, tapi kenapa menjelang beberapa bulan setelah kami tanyakan ke penyidik di katakan ada izin nya dan masih hidup,” jelasnya.
Penulis Roy