Kapolres Ketapang Beber Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024

Ketapang, Nusantaranews86.id – Dua pekan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas Tahun 2024 (21 Maret sampai 03 April), Polres Ketapang berhasil mengungkap ratusan kasus penyakit masyarakat di Ketapang.

Menurut Kapolres, setidaknya ada 256 kasus yang berhasil diungkap. Dengan rincian, 39 kasus dinaikan ke tingkat penyidikan dan 217 kasus dilakukan pembinaan. Sementara ada 63 orang tersangka berhasil diamankan selama kegiatan Operasi.

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap adalah, Pertama, Kasus Narkoba.

Bacaan Lainnya

Untuk kasus barang haram itu dijelaskan, ada 22 kasus, dengan tersangka 26 orang terdiri dari 25 laki-laki dan 1 orang perempuan, dengan total keseluruhan barang bukti yang diamankan Sabu 175,84 gram bruto, pil inex sebanyak 1/2 butir dan uang tunai sebesar Rp. 7,7 juta, -.

“Sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak 10 Miliar,” terang Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian didampingi Petinggi Polres di Aula Mapolres Ketapang, Senin, (08/04/24).

Selain itu kata Kapolres, diluar operasi Pekat, sepanjang bulan Maret 2024, Satuan Narkoba Polres Ketapang juga berhasil mengungkap serangkaian kasus narkoba dengan jumlah 14 kasus.

Dalam kasus tersebut dijelaskan ada 15 orang serta barang bukti sabu seberat 950,44 gram bruto berhasil diamankan.

“Sehingga kasus narkoba yang berhasil diungkap pada bulan Maret baik dalam Operasi Pekat atau di luar operasi, berjumlah 36 Kasus dengan total BB (Barang Bukti) 1.126,28 gram atau 1,12 kg,” Beber Kapolres.

Kedua, kasus judi. Untuk kasus ini dipaparkan ada 8 kasus dengan tersangka 21 orang laki-laki  bersama barang bukti yang berhasil diamankan Polres Ketapang.

Mereka yang terlibat judi akan dipersangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 25 juta, -.

Ketiga, Miras. Dari 65 kasus miras yang diungkap, sebanyak 6 kasus naik ke tahap penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka serta 59 kasus lainnya dilakukan pembinaan.

Pelaku (ke enam tersangka) terancam dengan pasal 204 KUHP Tentang Perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Ke empat kasus prostitusi dengan 52 kasus. Untuk kasus ini dijelaskan, pengungkapan nya melalui rajia di hotel dan penginapan dimana 2 kasus naik ke tingkat penyidikan dengan 9 tersangka.

Sedangkan 50 kasus lainnya dengan 79 orang dilakukan pembinaan dikarenakan para oknum pelaku kesemuanya sudah berumur dewasa, tidak dalam ikatan pernikahan, serta dilakukan dengan suka sama suka sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan lagi.

Ke lima kasus premanisme. Kasus premanisme ada 38 kasus. 1 kasus naik ke tingkat penyidikan dengan 1 tersangka. Sedangkan 37 kasus lainnya dilakukan pembinaan, karena dalam kasus tersebut hanya ditemukan pelanggaran seperti berkumpul di tempat keramaian sembari mengkonsumsi miras dan mengganggu ketertiban umum.

Ke enam, Petasan. Dalam kasus ini penanganannya sebanyak 10 kasus dengan mengamankan BB 13 kotak petasan terdiri dari bermacam merek. Sedangkan pelaku dilakukan pembinaan dengan pertimbangan pelaku hanya menjual petasan dalam skala kecil.

Dan ke tujuh kasus Sajam. Untuk kasus sajam Polres Ketapang berhasil mengungkap 58 kasus, dengan BB yang berhasil disita sebanyak 65 bilah senjata tajam, dan pelaku semuanya dilakukan pembinaan.

Operasi Pekat Kapuas Tahun 2024 ini kata Kapolres, digelar dalam rangka untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Ketapang.

Selain itu Operasi Pekat ini juga bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman dalam suasana bulan suci Ramadhan serta menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2024.

“Keberhasilan mengungkap kasus narkoba, setidaknya Polres Ketapang telah menyelamatkan ribuan generasi bangsa,” aku Kapolres

“Dikarenakan dari pelaksanaan Operasi serta  ungkap kasus narkoba lainnya di Bulan Maret ini, sebanyak 1.126,28 gram sabu berhasil diamankan dari pelaku”

“Yang apabila diasumsikan setiap gramnya digunakan 8 orang, sehingga setidaknya 9.016 warga Kabupaten Ketapang telah diselamatkan dari bahaya narkoba tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *