Singkawang, Nusantaranews86.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, didorong menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek Pemeliharaan Jalan raya Desa Sebakuan, Kota Singkawang. Yang pernah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM), namun proses hukumnya hingga kini terkesan MELEMPEM.
Proyek Pemeliharaan jalan ini di bawah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Singkawang, dari awal pelaksanaan kegiatan pekerjaan sudah menjadi sorotan publik. Pasalnya pihak pelaksana mengerjakan tidak sesuai Spek (Drap).
Sebagaimana keterangan dari salah seorang LSM berinisial An kepada Nusantaranews86.id, pada tanggal 22 Pebruari 2023 telah melaporkan proyek kegiatan pemeliharaan jalan tersebut ke Kasie Intel Kajari Kota Singkawang.
“Namun dalam penanganan proses hukumnya terhadap pihak Pelaksana maupun pihak PPK di Proyek Pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut, hingga kini terkesan MELEMPEM dari Kajari Kota Singkawang, pasalnya kami tidak diberikan jawaban kelanjutan prosesnya seperti apa,” ujar An.
Tambah dia, PT Lonada Sinar Hikmat beralamat Jalan Komyos Sudarso Gg Delima 3 Nomor 1 Kota Pontianak, Kalbar, selaku pelaksana kegiatan senilai Rp 10 miliar lebih Sumber dana APBD Kota Singkawang, Tahun 2021.
“Dalam hal ini PT Lonada Sinar Hikmat selaku pelaksana di proyek pekerjaan jalan tersebut, diindikasi tidak sesuai yang diatur DPUPR Kota Singkawang. Yang seharusnya dikerjakan ketebalan dengan 6 Cm, namun pelaksana hanya 4 Cm,” tutupnya.
Salah seorang warga Kalbar, bernama Faisal mengatakan kepada Nusantaranews86.id, gagalnya kualitas mutu akan mengakibatkan atau berdampak pada suatu bangunan menjadi gagal umur, maka patut diduga bangunan jalan yang dihasilkan pada pelaksanaan pekerjaan ini berpotensi tidak dapat mencapai umur bangunan yang ditetapkan pada Undang-Undang Jasa Kontruksi.
“Kami ingin kasus ini tuntas lebih cepat. Karena itu perlu adanya dukungan agar lembaga ini dapat bekerja secara profesional dan dapat menegakkan hukum seadil-adilnya. Ini juga bisa jadi pelajaran agar masyarakat sadar akan budaya hukum dan terhindar dari tindak pidana,” Kata Faisal.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK [ Tim Investigasi dan Analisis Korupsi ] via WhatsApp menyampaikan argumentasi yuridisnya saat diminta oleh Media ini, yayat seraya mengatakan bahwa tidak ada alibi untuk terhentinya Proses Tindak lanjut Kasus Korupsi sampai Ranah ke Litigasi, ketidak jelasan proses hukum tipikor akan berdampak tidak berkepastian hukumnya terhadap Pelaku yang sudah ada Perbuatan Melawan Hukumnya, sebut yayat.
Ketidak jelasan akibat daripada tidak tuntasnya proses hukum terhadap pelaku Pidana Korupsi akan membuat tafsiran negative terutama dikalangan Publik karena Publik pasti akan menilai Terkait target Law Enforcement yang mestinya terlaksana namun justru stagnan dengan ketidak jelasan, bukankah hal ini akan menyebabkan hilangnya Trush Publik terhadap Pidsus kejari kota Singkawang, sedangkan kasus kasus korupsi di singkawang sudah sangat banyak yang menjadi Residu, sebut yayat lagi.