Jakarta, nusantaranews86.id – Mabes Polri menegaskan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan dua tersangka kakak adik Min Hong dan Ng Min Hwie dalam dugaan kasus penggelapan saham senilai Rp 3 triliun.
Kadiv Humas Polri Irjepol Sandi Nugroho mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum. Institusi Polri menghormati dan akan menghadapinya.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar dan terukur,” kata Sandi, Senin 31Juli 2023.
Lulusan Akpol angkatan 1995 sekaligus peraih penghargaan Adhi Makayasa menilai ini merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum dan tidak perlu ditakuti.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka Ng Min Hong dan Ng Min Hwie terkait dugaan kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp 3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan PTPN IV.