Kadis LHK Kalbar Tolak Izin Tambang di Pulau Gelam Kendawangan, Haji Asmuni Ucapkan Terima Kasih

Ketapang, Nusantaranews86.id – Polemik masuknya perusahaan pertambangan pasir kuarsa di wilayah Konservasi Pulau Gelam Kendawangan membuat penolakan banyak pihak. Penolakan juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) selaku pihak yang berwenang dalam pengeluaran izin lingkungan atau AMDAL.

Saat dikonfirmasi, Kadis LHK Kalbar, Adiyani menegaskan pihaknya menolak adanya aktivitas dan izin tambang pasir di Pulau Gelam Ketapang.

Bacaan Lainnya

Diakuinya, penolakan tersebut lantaran berdasarkan aturan berlaku mengenai kawasan konservasi.

“Sesuai aturan, kita pasti melarang,” tegasnya, Selasa (20/6/2023).

Yani melanjutkan, Pulau Gelam merupakan pulau yang tidak lebih dari 10 ribu hektar, yang mana pulau di bawah 10 ribu hektar tidak diperbolehkan adanya tambang apapun di dalamnya.

“Apalagi kalau melihat dari topografinya landai, kalau soal izin awal itu yang berikan kementrian ESDM, kalau kami disini jelas menolak karena disana masuk area konservasi,” akunya.

Yani menegaskan, meskipun jika pihak perusahaan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kelautan sebagai syarat dasar pengurusan izin lingkungan, diakuinya pihaknya akan tetap menolak.

“Harus ada PKKPR kelautan untuk bisa kami dibahas izin lingkungannya, kalaupun ada tetap kami tolak karena itu pulau kecil,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Syarif Kamaruzaman mengaku kalau saat ini perusahaan masih sebatas izin Eksplorasi dan sedang melakukan pemenuhan syarat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar.

“Izin awal mereka itu dibuat di Jakarta, untuk peningkatan Eksplorasi kewenangan di kami hanya saja mereka harus melengkap syarat-syaratnya terlebih dahulu termasuk pengurusan izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar,” katanya.

Kamaruzaman mengaku kalau sampai saat ini perusahaan tersebut belum bersinggungan langsung dengan pihaknya lantaran sampai saat ini perusahaan itu masih mau melengkapi persyaratan untuk berurusan dengan kami.

“Sekarang mereka lagi mengurus izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup, kalau izin lingkungan tidak bisa maka kami tidak akan proses peningkatan izinnya karena itu persyaratan dasar,” tegasnya.

Sementara tokoh masyarakat Kendawangan Haji Asmuni yang selama ini aktif menyuarakan ketidak setujuannya atas rencana penambangan pasir kuarsa tersebut mengatakan dan menyambut baik atas pernyataan resmi Kadis LHK Kalbar.

Bagaimanapun menurut dia Pulau Gelam masuk wilayah konservasi dan di sana tempat masyarakat nelayan mencari ikan.

Untuk itu, tokoh masyarakat yang sehari hari dipanggil dengan Haji Lakok dalam kesempatan ini, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya menolak kegiatan tambang di Pulau Gelam.

“Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Daniel Johan selaku anggota DPR RI yg telah mensuport perjuangan kami”

“Terima kasih pula saya ucapkan semua pihak khususnya Masyarakat Kendawangan yang secara bersama bergerak menolak rencana penambangan pasir kuarsa ini, sehingga kelestarian Pulau Gelam tetap terpelihara,” tuturnya.

Terkait dengan adanya indikasi SKT Fiktif yang sudah terlanjur dibuat, dia (Haji Lakok) dengan tegas meminta aparat hukum dapat masuk untuk menyelidiki dan memproses kasus tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *