Kades Semudun Buat Surat Pernyataan Tanah Syarat Kepentingan

Mempawah, Nusantaranews86.id – Beredar Surat pernyataan Kepala Desa Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, terkait ada lokasi tanah pertanian, perkebunan, diduga sengaja diterbitkan untuk kepentingan sekelompok orang.

Surat pernyataan tersebut dikeluarkan oleh M.Yusup YK selaku Kepala Desa Semudun Kecamatan Sungai Kunyit Pada tanggal 10 Nopember 2022.

Bacaan Lainnya

Dalam redaksi surat menyatakan :

1. Bahwa benar di Desa Semudun ada lokasi tanah untuk pertanian, perkebunan dan peternakan seluas sekitar kurang lebih 5000 (lima ribu) Hektar.

2. Bahwa lokasi tanah dimaksud di atas telah dikuasai masyarakat dengan bukti Surat Pernyataan Tanah (SPT).

3. Bahwa saya selaku Kepala Desa Semudun, tidak keberatan atau dengan kata lain mengijinkan pada pihak yang ingin mengelola lokasi tanah dimaksud dengan catatan telah memberikan uang ganti rugi/ uang pembebasan lokasi tanah kepada masyarakat yang memiliki/ menguasai lokasi tanah dimaksud sesuai dengan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang saya terbitkan sebelumnya.

Selanjutnya, pada alenia terakhir surat tersebut sang Kades menyatakan jika pernyataannya salah dia siap untuk diproses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.

Terkait dengan Surat pernyataan M.Yusup selaku Kepala Desa Semudun, telah menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) pada tanggal 11 Desember 2020 atas nama :

1. Maman Suratman (51) beralamat Jalan H.A Hamid Deli Rt 001 Rw 001 Dusun Melayu Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Memiliki 3 (tiga) SPT Reg Nomor : 593.3/02/ Pem, 593.3/04/Pem,dan 593.3/06/ Pem. Seluas 948,64 Hektar. “MENGELOLA TANAH NEGARA”, sejak Tahun 2000 hingga saat ini berlokasi di Dusun Lestari Desa Semudun.

2. Evi Junita (40) beralamat Jalan H.A Hamid Deli Rt 001 Rw 001 Dusun Melayu Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir. SPT Reg Nomor : 593.3/04/Pem. Seluas 114,20 Hektar are, “MENGELOLA TANAH NEGARA”, Sejak Tahun 2000 hingga saat ini berlokasi di Dusun Lestari Desa Semudun, yang merupakan istri dari Maman Suratman.

3. Siti Utami Kahadean Janottama (24) beralamat H.A Hamid Deli Rt 001 Rw 001 Dusun Melayu Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir. SPT Reg Nomor : 593.3/03/ Pem, Seluas 510,51 Hektar are, “MENGELOLA TANAH NEGARA”, sejak Tahun 2000 hingga saat ini berlokasi di Dusun Lestari Desa Semudun, selaku anak kandung dari Maman Suratman.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Evi Junita yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Penibung, Kecamatan Sungai Kunyit, ketika menguasai tanah negara tersebut. Statusnya masih warga Kota Singkawang dan belum menjadi istri Maman Suratman.

Parahnya lagi, Siti Utami Kahadean Janottama (24) pada saat menguasai tanah negara, Masih balita atau berumur satu tahun. Yang mana anak berumur satu tahun itu sudah memiliki tanah negara seluas 510,15 Hektar.

Menyikapi persoalan di atas, banyak pihak berpendapat ada dugaan kuat terjadi prilaku buruk (Mafia Tanah) disana atau di Desa Semudun tersebut. Tindakan gerombolan mafia yang terorganisir, rapi dan sistematis, menyembunyikan fakta yang sebenarnya.

Pihak-pihak ini berharap sudah sepatutnya Satgas MAFIA TANAH Kalimantan Barat, khususnya Satgas MAFIA TANAH Kajagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Ini akan menjadi preseden buruk jika warga yang menguasai tanah negara ribuan hektar secara ilegal, namun tidak ditindak,” kata mereka, Minggu (10/09/23).

Sementara, guna mendapatkan keterangan terkait Surat Keterangan, belum lama ini nusantaranew86.id mencoba menghubungi M.Yusup YK (Mantan Kepala Desa Semudun) via HP, namun disayangkan HP media ini di blokir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *