Kades Pasir Mempawah Terkesan Kebal Hukum, Ada Apa ?

Mempawah, Nusantaranews86.id – Kasus dugaan korupsi Dana ADD/DD TA 2019 sebesar Rp 600 Juta oleh Kepala Desa (Kades) Pasir Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah-Kalbar yang sudah dilaporkan Tim Sembilan ke Polres Mempawah tahun 2020, proses hukumnya terkesan jalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum.

Dugaan korupsi Sang Kades tersebut sudah terpapar nyata dan hal ini terbukti dengan pengakuan Abdul Hamid selaku Kades Pasir itu sendiri. Kades menyatakan akan mengembalikan uang senilai Rp 530 juta yang telah dikorupsinya. Hanya saja, janji tinggal janji dan kasusnya seakan menjadi misterius.

Bacaan Lainnya

Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Mempawah sebagai hasil temuan sudah diserahkan ke Penyidik Polres Mempawah.

Salah seorang Tim sembilan berinisial IR mengatakan, meski sebagai terperiksa, pada Pemilihan Kepala Desa/Pilkades Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir beberapa waktu lalu Abdul Hamid pun dapat mengikuti Calon Kepala Desa dengan leluasa. Pada pemilihan tersebut dia terpilih kembali dan berhak menjabat Kepala Desa Pasir masa bakti 2023-2029.

“Padahal dia dalam tersandung hukum dugaan kasus korupsi dana ADD/DD yang ditanganin Polres Mempawah,” kata Ir  Senin (10/07/23).

Selain dugaan korupsi dana ADD/DD TA 2019 kata Ir, Kades Abdul Hamid juga punya catatan buruk lainnya. Pembangunan Kantor Desa Pasir dari APBDes Tahun 2020 s/d 2023 yang menelan anggaran sekitar Rp 800 Juta, hingga sekarang pembangunan Kantor tersebut belum rampung.

Bukan itu saja, Ir juga menuding bahwa Kades Abdul Hamid diduga terlibat menjual lahan HP milik negara yang dikelola masyarakat untuk perkebunan.

“Untuk semua itu, kami meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Kalbar, melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap dia (Kades Abdul Hamid),” imbuh Ir.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia saat dimintai opini hukumnya via WhatsApp mengatakan bahwa kasus korupsi yang sudah ada nilai kerugian negaranya mesti diselesaikan dan di tuntaskan di meja hijau agar Ada pertanggungjawaban.

Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 pasal 4 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berarti sudah jelas perintah Undang-Undang ini. Terhadap pelaku korupsi indikasi tidak diprosesnya secara hukum oleh APH Tipikor terhadap Kades  Abdul Hamid perlu di pertanyakan ke Prof Mahfud MD,” cetus Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *