Ketapang-Kalbar, Nusantaranews86.id -Kades Lembah Mukti Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang-Kalbar Agus Suryadi akan melaporkan PT MAI (Maya Agro Investama) yang tergabung dalam Cargil Group ke Gubernur Kalimantan Barat.
PT MAI diduga dengan sengaja mencaplok dan menguasai tanah/lahan masyarakat secara sepihak yang telah bersertifikat.
Kades Agus Suryadi menjelaskan, Penguasaan itu telah lama terjadi. Tanah warga ditanam pohon sawit dan perusahaam mengklaim bahwa tanah tersebut termasuk bagian kebun perusahaan.
Padahal menurut Kades, perusahaan hanya mengada-ada dan seharusnya PT MAI sudah mengetahui bahwa tanah itu bersertifikat yang dikeluarkan BPN tahun 2000. Tanah tersebut dimiliki (atas nama) 13 orang dengan luas keseluruhannya 7 hektar.
Meskipun saat ini dalam posisi status quo, namun Kades dan wargan merasa tidak puas dan kesal. Mereka berpendapat lahan atau tanah itu jelas dan sah milik warga sesuai sertifikat yang ada.
“Sejak saya ekspose di media dan melaporkan ke Bupati Ketapang, lahan tersebut dinyatakan status quo. Status Quo dimaksud bukan hasil keputusan Pengadilan, namun hasil kesepakatan, kedua belah pihak menghormati seraya mencari solusi,” kata Kades Agus Suryadi, Jum’at (24/02/23).
“Hanya saja status quo ini sudah terlalu lama, berbulan bahkan mungkin sudah bertahun. Perundingan yang ada belum melahirkan titik temu dan selalu gagal. Kan tetap saja warga saya yang dirugikan,” tambah dia.
Selanjutnya Agus Suryadi menerangkan akan membawa persoalan tersebut ke pihak lebih tinggi. “Terus terang jika perusahaan tetap nakal, kasus ini akan saya laporkan ke Gubernur dan jika perlu ke Presiden,” tuturnya.
Menurut Agus, atas penguasaan ini, dia atas nama Pemerintah Desa telah melakukan berbagai upaya.
Pemerintahan Desa telah menghubungi perusahaan dan melaporkan ke pihak terkait. Namun sampai saat ini belum ada titik terang.
Selain itu, pihak Desa juga pernah bertandang ke Kantor BPN Ketapang, menanyakan keabsahan sertifikat sekaligus meminta BPN turun kelapagan agar dapat menunjukan titik koordinat. Namun dikatakan, hingga kini pihak BPN belum menyikapi.
“Kan aneh, sertifikat terbit tahun 2000 sementara perusahaan mengklaim membeli dari warga tahun 2006. Yang benar saja. Kita tidak inginkan gegara tanah sedikit terjadi anarkis, warga ribut dengan perusahaan dan dunia investasi menjadi tidak kondusif,” ucap Kades.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, pengakuan perusahaan setelah melakukan ganti rugi dengan seorang berinisial IS pada tahun 2006.
Melalui surat yang dikirim ke desa, nomor 017/CR-Reg 2/IV/2022, tertanggal 18 April 2022 ditanda tanagani oleh Hidirmanto, SH selaku CR Manager region 2, pihak Cargil beralasan bahwa blok/lokasi yang diklaim oleh masyarakat memiliki data dan legalitas sebagai berikut, dimana tanah dimaksud dijelaskan termasuk di blok/lokasi dalam ijin PT MAI terbit tahun 2006.
Perusahaan berpendapat bahwa lahan di blok yang diperkarakan (K34B4e) diperoleh dengan proses ganti rugi dan tanam tumbuh (GRTT) dari Saudara IS pada tahun 2008, sebagai pemilik lahan Saudara IS juga sudah menerima konpensasi kebun plasma pola kemitraan yang tergabung dalam koperasi Mitra Arma Jaya.
Dalam surat juga dipaparkan dimana, lahan yang diserahkan oleh saudara IS kepada perusahaan (PT MAI) berasal dari tanah masyarakat di dalamnya ada kebun karet dan masih belukar bekas peladangan mereka yaitu bapak Mehong dan Kemuhung, dan lahan ini idak pernah diserahkan kepada siapapun, dan menurut perusahaan terbukti pada saat diserahkan oleh saudara IS kepada Pihak Perusahaan masih ada kebun karet dan belukar.
Penulis : Tris Mulyadi