Ketapang, Nusantaranews86.id – Warga Kabupaten Ketapang, mendukung dilakukannya penindakan tegas atau langkah penegakan hukum terhadap para pedagang atau distributor yang melakukan penyalahgunaan beras Perum Bulog.
Mengingat beras Bulog tersebut, didistribusikan oleh Pemerintah untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga ditingkat konsumen. Bukan untuk dimanfaatkan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Seperti yang terjadi di Kantor Perum Bulog Sub Divre Ketapang. Mantan Kepala Bulog berinisial M diduga menjual beras Perum bulog diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), demi mencari keuntungan pribadi.
Dugaan, M melakukan dengan cara manipulasi jumlah tonase beras di kwitansi pembelian sejumlah outlet binaan Bulog atau biasa disebut Rumah Pangan Kita (RPK).
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, dan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Terkait hal diatas Iskandar (58) warga Ketapang, menuturkan.” Kami sangat mendukung Kajari Ketapang, melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Mantan Kepala Bulog regional Ketapang, berinisial M,” sebut Iskandar.
Tambah Iskandar,” Maka kami berharap Kajari Ketapang, untuk benar benar menindak dengan tegas terhadap. M mantan Kepala Perum Bulog Sub Divre Ketapang, jangan sampai terhenti ditengah jalan,” tutur Iskandar.
Seperti dilansir dari salah satu media online, Kajari Ketapang melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panther Sinambela membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Bulog Ketapang tersebut.
“Masih penyelidikan, ada dan masih proses lidik,” kata Panther melalui via chat whatsapp,
Sementara itu, saat dikonfirmasi salah satu pemilik RPK, Mugiarto mengakui terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh matan Kepala Bulog Ketapang berinisial M ini, dirinya juga telah dipanggil oleh pihak Kejari Ketapang sebagai saksi untuk memberikan keterangan terhadap dugaan kasus tersebut.
“Benar, saya juga sebagai RPK ikut dipanggil oleh kejaksaan, untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Mugirto, Selasa (31/10/2033) pagi.
<span;>Pria yang biasa disapa dengan panggilan Paklek itu menjelaskan, pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh pihak kejaksaan sudah beberapa bulan yang lalu.
“Pemanggilan itu sudah berkisar 2 atau 3 bulan yang lalu, saya sebagai RPK ditanya olek pihak kejaksaan terkait, dapat beras dari mana, berapa kuota beras yang saya dapat dan berapa harga beli dan harga jual beras tersebut,” jelasnya.
Namun hingga kini kasus dugaan manipulasi data mantan kepala Bulog regional Ketapang, berinisial M menjual beras milik Perum Bulog Diatas HET, terindikasi kasus dugaan tersebut di PETI ES kan.