Jembatan Gantung Durian Sebatang Senilai Rp 5, 5 Miliar Disorot, Warga, LSM Hingga Ketua DPRD Bersuara

Kayong Utara, Nusantaranews86.id – Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara-Kalbar bersumber APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2021 senilai Rp. 5 Miliaran kembali disorot.

Meski baru berumur jagung, proyek besutan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu banyak mengalami kerusakan. Pada bagian jalan terlihat banyak retak dan berlobang serta beberapa bagian Kontruksi mengalami kemiringan.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, Proyek Jembatan Gantung Durian Sebatang itu sebagai pelaksananya adalah PT Ananda Anabanua. Sementara temua kerusakan, beberapa waktu lalu sempat diberitakan sejumlah media baik media lokal maupun nasional.

Guna merespon pemberitaan yang ada, Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat melakukan penanganan terhadap kerusakan Jembatan Gantung di Desa Durian Sebatang tersebut.

Tim PPK Fisik dan Satker P2JN Wilayah I Kalimantan Barat serta pihak-pihak terkait turun menuju lokasi Jembatan Gantung Durian Sebatang pada hari Senin, 30 Mei 2022.

Mereka melakukan pengecekkan dan membuat rencana penanganan sesuai arahan dari Project Management Unit (PMU).

Kepala Satker P2JN Provinsi Kalimantan Barat Boffi Asril dalam keterangannya melalui laman resmi informasi@pu.go.id menjelaskan  kerusakan tersebut diduga diakibatkan oleh penurunan pada bagian jalan pendekat antara blok angkur dengan pylon berupa pasangan batu setinggi 4,3 Meter, pasangan batu Jalan pendekat ini adalah non struktural, sedangkan Struktural atau Struktur Utama dari Jembatan Gantung ini Aman, Block Angkur, Pylon, Ikatan Angin dan Rangka Jembatan Aman.

Hanya saja, terlepas kajian dan penanganan yang telah diambil, faktanya Jembatan Gantung Durian Sebatang sejumlah titik saat ini kembali rusak. Banyak pihak berpendapat dan berharap, kerusakan yang ada jangan sampai berlarut, lebih parah sehingga kehadiran Jembatan dapat mengancam jiwa.

Aktivis LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Ketapang Jumadi mengatakan, kerusakan pada Jembatan Gantung Durian Sebatang dimasa usianya yang cukup muda itu tentunya wajib dipertanyakan.

Untuk itu menurut Jumadi, pada kasus ini APH (Aparat Penegak Hukum) baik itu Kejaksaan, Polisi Republik Indonesia maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dapat hadir untuk melakukan pemeriksaan.

Bagaimanapun kata dia, kerusakan proyek jembatan yang menelan dana cukup besar itu, bersumber dari uang pajak rakyat.

“Sepantasnya Proyek Jembatan Gantung Durian Sebatang Rp. 5,5 miliar yang baru selesai pengerjaan mengalami kerusakan, menjadi atensi Aparat Hukum,” Katanya, Selasa (15/08/23).

Demikian juga apa yang disampaikan warga setempat, dimana menurut mereka, jembatan yang baru itu pada bagian turunan sudah banyak hancur dan retak.

Bahkan dikatakan, beberapa kontruksi bangunan jalan mengalami kemiringan, jika diperhatikan/dipantau seksama, kerusakan mengalami perubahan tiap harinya, atau semakin hari semakin parah.

“Jangan ada korban baru Jembatan ini mendapat perhatian,” imbuh warga singkat.

Senada pula apa yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sarnawi, namun dia lebih menekankan agar pihak terkait dapat menepati janji.

Bagaimanapun menurut dia kerusakan proyek jembatan gantung ditemukan sebelum Jembatan diresmikan. Bahkan dia sempat mengunjungi Jembatan dikala itu, ketika masyarakat menginformasikan adanya kerusakan yang diduga kurang maksimalnya hasil pengerjaan.

“Untuk itu saya menagih janji, agar pelaksana atau pihak terkait untuk segera memperbaiki Jembatan Gantung Durian Sebatang yang rusak ini,” ungkap Sarnawi pada awak media.

Sementara banyak pihak berharap jika memang pelaksana bekerja tidak maksimal dalam pelaksanaannya, tidak mau memperbaiki meski masa pemeliharaan telah usai, mereka mengusulkan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara hukum, agar ada efek jera dikemudian hari.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi, nusantaranews86.id masih melakukan pemantauan dan mengumpulkan keterangan pihak-pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *