Mempawah, Nusantaranews86.id – Warga dan pengguna Jalan Raden Patih Gumantar Dusun Sebukit Rama Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat mengeluhkan Jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki. Padahal jalan tersebut menjadi jalan utama akses situs makam Keramat Daeng Manambon.
Bagi yang akan melewatinya, para pengguna jalan harus ekstra hati-hati, jika tidak bisa pengguna mengalami kecelakaan karena terperosok ke dalam lubang yang dipenuhi air dan lumpur itu.
Informasi yang berhasil dihimpun Nusantaranews86.id kalau jalan tersebut juga sebagai jalan penghubung antar kecamatan, dibangun pada tahun 2016/2017 dengan menggunakan anggaran APBN mencapai ratusan miliar rupiah.
“Jalan ini rusak sudah cukup lama dan tak pernah diperbaiki. Selain akses berkunjung ke situs makam keramat Daeng Manabon, Jalan ini juga penghubung antar Kecamatan,” tutur Irawan salah satu Warga Desa Pasir, Selasa (11/07/23).
“Apalagi musim hujan seperti sekarang ini, lobang-lobang yang tertutup air tentunya berbahaya sekali bagi penggunanya, seperti siswa-siswi menuju dan pulang dari sekolah,” tambahnya.
Berdasarkan pengamatan Irwan, kerusakan Jalan Raden Patih Gumantar juga diakibatkan seringnya hilir mudik kendaraan dumtruck yang mengangkut pasir dari penambangan pasir Ilegal berlokasi Desa Sekabuk Kecamatan Sadaniang.
“Mudah- mudahan jalan Raden Patih Gumantar mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah atau Pusat, dan jangan sampai memakan korban dulu baru diperbaiki,” pungkasnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai Analisanya terkait Proyek jalan bermasalah lokasi akses Daeng Manambon via WhatsApp mengatakan, bahwa Setiap Kegiatan proyek baik itu menggunakan APBN ataupun APBD haruslah mengacu pada sistematika aturan yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh Undang-Undang. Acuan itu perlu karena setiap kegiatan pasti mengikuti Juklak dan Juknis.
Adapun terjadinya situasi sehingga rusak atau hancurnya hasil dari kegiatan proyek jalan yang menggunakan APBN, secara kualitative maka hal ini terjadi sudah dapat dipastikan bahwa ada (trouble) sesuatu hal yang telah terjadi dan perlu didalami secara yuridis secara serius. Karena ada kemungkinan kesalahan dalam mengantarkan proyek tersebut.
“Namun Sistem Penegakan Supremasi Hukumnya juga mesti serius dan mesti berani untuk melakukan prosesi pemanggilan sampai pada prosesi pemeriksaan yang apabila sudah patut diduga adanya unsur perbuatan tindak pidana korupsinya,” kata Yayat.
Lebih lanjut dipaparkan dia, kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Mempawah sangatlah signifikan, namun dari hasil estimasi inventarisir data yang selesai di Meja Hijau sangatlah minim.
“Malah ada Kasus Korupsi yang bisa di Displit (dipisah). Pertanyaannya, karena apa semua itu bisa terjadi ?” ucap Yayat.
“Mengingat di Kalimantan Barat sangat Pasive Action, seharusnya KPK RI dapat menghandle Kasuistis Korupsi Di Kalbar khususnya yang terjadi di Kabupaten Mempawah ini,” ingat Yayat.