Izin Bapak Kapolri…! Mafia Gas Ilegal Seakan Kebal Hukum Dan Melakukan Tindakan Melawan Hukum di Wilayah Rumpin Bogor

Bogor, Nusantaranews86.id – Izin Bapak Kapolri.! Kembali lagi kegiatan atau praktek oknum mafia tabung gas ilegal, melakukan tindakan melawan hukum dan merasa kebal hukum kegiatan pengoplosan gas elpiji 3kg subsidi ke Tabung 12 kg non subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, terulang lagi. Seakan-akan menghiraukan himbauan dan undangan – undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Selasa, (2/3/2023).

Informasi yang didapat, pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas elpiji tiga kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi yang di lakukan para oknum mafia tabung gas ilegal.

Informasi lebih lanjut, Beberapa Awak Media mencoba mendatangi lokasi yang diduga tempat pengoplosan tersebut, terlihat jelas banyaknya tabung gas elpiji ukuran 3 Kilogram dan tabung 12 Kilogram di lokasi tersebut.

Ada beberapa orang pekerja yang sedang melakukan memindahkan tabung gas elpiji 12 kilogram ke atas mobil yang siap diedarkan ke masyarakat.

Saat dikonfirmasi oleh awak media salah satu pekerja tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak tau menahu mengenai siapa bos di balik oknum mafia tabung gas pengoplosan ilegal ini.

“Saya hanya pekerja bang, jadi ga tau apa-apa,” Ucap oknum pelaku yang tak mau di sebutkan namanya.

Menurutnya, jika ada rekan-rekan Awak Media dan lembaga yang datang langsung aja ke salah satu kordinator yang berinisial M.

“Biasanya kalau ada apa-apa langsung ke beliau pak,” arahan oknum pekerja.

Hal itu mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sampai berita ini di tanyangkan belum di ketahui siapa pemilik atau bos ditempat pengoplosan tabung gas di wilayah Rumpin Bogor tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *