INTIMIDASI MANTAN ANGGOTA DEWAN DAN MANTAN KEPALA KAMPUNG TERHADAP WARTAWAN

Waykanan -Lampung, Nusantaranews86.id –
Diduga mantan kepala desa dan mantan anggota dewan telah melakukan intimidasi terhadap wartawan Nusantaranews86.id yang bernama Hendri Darmawan. Berawal dari melintasnya mobil fuso memasuki Desa Bandar Sari yang diduga kuat ingin memuat batu bara yang ada di stock file di ujung Desa Bandar Sari. Senin (21/8/2023).

Selanjutnya wartawan Nusantaranews86.id mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Kampung Bandarsari  via telpon untuk menanyakan apakah mobil fuso yang melintas tersebut sudah meminta izin kepada Bapak Tarwani selaku Kakam di Bandar Sari.

“Iya kak..mobil fuso tersebut sudah meminta izin kapada saya sehubungan jalan sebentar lagi mau diaspal jadi batu bara yang ada di stock file saya suruh habisi karena sebentar lagi, kalau jalan sudah diaspal mobil fuso tidak boleh lagi melintas,” ujarnya.

Selanjutnya wartawan Nusantaranews86.id mencoba meluncur di stock file batu bara tetapi di pertengahan jalan ditelpon oleh sang istri bahwa di rumah ada 2 orang tamu dan terpaksa memutar arah balik ke rumah.

Tetapi di tengah jalan wartawan kita diberhentikan  2 orang dengan mengendarai mobil Pajero putih. Mereka lalu keluar dari mobil tersebut sambil berkata dengan nada tinggi, “Bapak Hendri Darmawan, sudah lama saya ingin bertemu denganmu. Kenapa kamu  meng -upload stock file batubara saya di facebook ?  Kamu mau bagus apa jelek?” ujar mantan anggota dewan tersebut.

Di sebelahnya, yaitu mantan kepala desa juga berkata dengan nada yang agak tinggi, “Kami minta kepada Hendri, kamu harus saling menghargai apalagi kamu itu baru jadi wartawan.”

Padahal sudah jelas dalam UU NO.40 TAHUN 1999 MENGHALANG – HALANGI TUGAS PERS SAMA ARTI NYA MENGHALAGI TUGAS NEGARA DAPAT DI PIDANA 2 TAHUN SERTA DENDA 500.000.000 JUTA DIJELAS KAN Dalam Pasal 18 ayat(1),pasal 4 Ayat(2)dan(3)

Dan kami selaku kontrol sosial meminta kepada Aparat penegak hukum APH untuk menghentikan penambangan tersebut sebelum mereka mengurus surat izin resmi.

(HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *