Instruksi Bupati Indramayu, “Apoteker Boleh Jual Obat Sirup, Pihak Dinkes Harus Tetap awasi.

Indramayu, nusantaranews86.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan daftar obat sirup yang aman untuk digunakan.

Terdapat 198 jenis obat sirup dirilis BPOM bisa diperjualbelikan dan diresepkan kembali.
Seluruh obat sirup yang dirilis tersebut merupakan hasil kajian paling akhir.

BPOM menyatakan ke-198 obat sirup tersebut dinyatakan bebas Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol dan dinyatakan aman untuk digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai.

Hal ini tertuang dalam Surat Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair-Sirup pada Anak yang dibuat oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tanggal 28 Oktober 2022.

Surat tersebut menyatakan dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury), BPOM RI telah melakukan kajian kembali terhadap obat-obat sirup.

Dari hasil kajian, terdapat 198 jenis obat sirup yang dinyatakan aman untuk digunakan. Dengan kata lain, apotek dan toko obat mulai bisa menjual obat sirup sesuai daftar terlampir dalam surat tersebut.

Oleh karenanya, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, apotek, dan toko obat agar menindaklanjuti ketentuan dalam surat ini dalam pemberian pelayanan Kesehatan dan/atau pelayanan kefarmasiannya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, tersebut.

Dalam perkembangan yang sama, meski telah diterbtikan daftar obat sirup yang bisa digunakan, Bupati Indramayu, Nina Agustina, meminta dinas terkait tetap melakukan pengawasan di lapangan.
Hal itu, kata dia, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan penjualan obat sirup di lapangan.

“Jangan sampai ada obat sirup yang tidak masuk dalam daftar aman digunakan, tiba-tiba beredar dan dijual bebas. Lakukan pengawasan secara ketat di lapangan,” tegas Nina, Kamis, 3 November 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan, menjelaskan, surat terbaru dari Kemenkes RI telah disosialisasikan ke seluruh apotek di Kabupaten Indramayu.

“Seluruh apotek harus menempelkan daftar obat sirup yang boleh digunakan dan diresepkan. Jadi, mulai Jumat 4 November 2022 seluruh obat yang ada di dalam daftar sudah bisa dijual, tentu sesuai aturan pakai,” tandas Wawan

Jurnalis : Atim Sawano.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *