Inspektur Utama BNN RI Lantik Pengurus Organisasi Profesi Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi

Bekasi, Nusantaranews86.id – Dalam dunia rehabilitasi penyalahgunaan Narkotika, salah satu profesi yang sangat dibutuhkan adalah konselor adiksi dan asisten konselor adiksi. Konselor adiksi adalah suatu jabatan fungsional yang diemban oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tugas melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Sedangkan asisten konselor adiksi adalah suatu jabatan fungsional PNS yang memiliki tugas melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, konselor adiksi dan asisten konselor adiksi mempunyai suatu wadah organisasi profesi yang berfungsi untuk membantu mengembangkan kemampuannya. Organisasi tersebut ialah Himpunan Konselor Adiksi Indonesia (HIMKAI) dan Himpunan Asisten Konselor Adiksi Indonesia (HASKI).

Untuk menunjang dan mendukung organisasi tersebut, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI mengadakan Pelantikan dan Sosialisasi Organisasi Profesi Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi, Rabu (28/12).

 

Acara ini dihadiri oleh Inspektur Utama BNN RI Drs. Wahyono, M.H., CFrA., CGCAE., Deputi Rehabilitasi BNN RI Dra. Riza Saravita., M.Si., MHS., Ph.D., Direktur PLRIP dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes dan Direktur Pascarehabilitasi BNN RI dr. Farid Amansyah Sp.Pd.

 

Acara yang diadakan di Hotel Horizon Ultima Bekasi ini, dibuka oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI. Dalam laporannya, Deputi Rehabilitasi mengungkapkan bahwa sehubungan dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Berkaitan dengan hal dimaksud, Deputi Bidang Rehabilitasi, memiliki tugas memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi.

 

“Hari ini kita melakukan sumpah dan janji jabatan fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi yang pembina fungsinya adalah Deputi Bidang Rehabilitasi. Ini merupakan suatu momentum yang sangat baik karena dengan adanya organisasi profesi akan menjadi mitra kerja pembina fungsi dan hal ini juga Deputi Bidang Rehabilitasi serta BNN. Untuk memajukan profesionalisme dari semua Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi.” Ungkap Deputi Rehabilitasi BNN RI

 

“Saya berharap kepada pengurus DPP maupun Dewan Pengawas bahwa organisasi ini tidak hanya sekedar selesai di pelantikan tapi mereka juga membuat pengembangan rencana program, rencana kerja, yang mana didalamnya ada masalah pengembangan keterampilan, pengembangan profesionalisme, sehingga ini bisa menjadi contoh bagi jabatan fungsional lain yang ada atau yang pembina fungsinya adalah BNN. Seperti misalnya adalah penyuluh dan juga penyidik.” Ujar Riza Sarasvati.

 

Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini, Inspektur Utama BNN RI, Drs. Wahyono. Dalam sambutannya mengungkapan bahwa penyalahgunaan permasalahan yang menjadi ancaman bagi ketahanan nasional. Upaya peningkatan pemulihan pecandu Narkotika dilakukan melalui tersedianya dan terlaksananya layanan rehabilitasi yang komprehensif dan berkesinambungan yang diberikan oleh petugas rehabilitasi profesional, menjunjung nilai etika, dan kompeten. Dalam hal ini, SDM jabatan fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi memegang peranan penting secara umum mendukung pelaksanaan program P4GN dan secara khusus dalam melaksanakan kegiatan dukungan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

 

Untuk itu, perlu adanya wadah bagi para profesi ini yang dapat dijadikan wadah bagi para jabatan fungsional konselor adiksi dan asisten konselor adiksi untuk mengembangkan keilmuan, menjunjung nilai dan etika profesi, dan menjamin pemberian layanan rehabilitasi sesuai dengan kaidah dan standar yang berlaku. Di dalam organisasi profesi ini para anggota profesi Jabatan fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi harus senantiasa berkomunikasi dan bersatu dalam suatu wadah agar segala segi-segi keprofesiannya dapat dikembangkan.

 

Mengingat pentingnya fungsi dari organisasi profesi, harapan kedepannya adalah organisasi profesi ini mampu mewujudkan keberadaanya di dalam lingkungan masyarakat, melindungi seluruh anggota profesi, meningkatkan kualitas kesejahteraan, serta mengembangkan kualitas peribadi dan profesi.

 

Selain membuka dan memberikan sambutannya, Inspektur Utama BNN juga melantik Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Pusat Organisasi profesi jabatan fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi yaitu 11 orang perwakilan secara tatap muka dan 16 orang secara virtual. Adapun perwakilan nama-nama pengurus yang hadir tatap muka adalah

1. La Mala SKM.,M.Si dari BNNP Sulawesi Tenggara

2. dr Poerwanto Setijawargo dari BNNP Jawa Timur

3. dr. Wahyu Wulandari dari BNNP DKI

4. dr. Suku Ginting, M. Kes dari BNNP Sumatera Utara

5. Drs. H Bustari dari BNNP Sumatera Selatan

6. Febrinlady Syafni, AMKL dari BNNK Temanggung

7. Christa Demak dari BNNP Sumatera Utara

8. Hana Gumiyarna, SKM, dari BNNK Cimahi

9. Hikmah dari Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido

10. Andhika Rachman Hakim dari Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido

11. Jihan Aji Purnama, S. Kep. dari Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido

 

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *