Ini Alasan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang Dilaporkan ke Polisi

Kupang, Nusantaranews86.id -Diduga kuat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang melakukan penghinaan dan pengancaman terhadap seorang stafnya.

Kasus ini bermula ketika diadakan apel pagi pada 11 April lalu awal masuk kantor setelah libur paskah bertempat di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang yang dipimpin langsung oleh Bapak Jemi Diduk selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang.
Pada saat apel tiba-tiba BM selaku pelapor Hp nya berdering, kemudian BM ijin kepada pimpinan apel untuk menerima telpon, setelah selesai telpon BM langsung masuk kembali ke barisan Apel , namun sebelum masuk barisan, BM mendengar namanya sempat disebut dengan berkata “Manuain ini” kemudian BM bergegas masuk barisan,
langsung diusir dari barisan apel dengan suara keras dan lantang dilontarkan oleh Jemy Didok Selaku Pimpinan( Kadis) Lu keluar! (kau keluar) saya ini kepala dinas. Tidak ada yang jago di sini dan urusan kita panjang, selanjutnya BM tetap mengikuti apel pagi itu sampai selesai, kemudian setelah selesai apel, BM sempat menunggu etikad baik namun tidak ada respon atau etikad baik dari Jemi Didok
Sebenarnya saya merasa diancam, diusir dan dihina bahkan ditantang dengan sikap dan perkataan Bapak Kadis lalu saya sempat katakan bahwa saya ini manusia bukan binatang. namun terlapor tidak menghiraukan omongannya,” ungkap BM kepada Wartawan di ruangan SPKT Polresta Kupang Kota pada Jumat (14/4)

Selanjutnya BM mengatakan , walaupun dia mendapatkan perlakuan arogansi yang dilakukan oleh pimpinannya, dia tetap bersabar sambil menunggu dipanggil khusus oleh terlapor untuk membicarakan dengan baik antara pimpinan dan staf namun hal itu pun tidak dilakukan oleh terlapor.

“Saya masih bersabar untuk menunggu dipanggil oleh Pk kadis untuk membicarakan secara baik – baik antara pimpinan dan bawahan namun tidak dilakukan oleh terlapor,” lanjut BM

Dengan sikap arogansi yang dilakukan oleh kepala dinas Jemy Didok yang membuat bawahannya tidak merasa nyaman akhirnya BM membuat laporan polisi di Polresta Kota Kupang dengan Nomor: LP/GAR/B/13/IV/2023/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada Tanggal 11 April 2023 terkait dugaan tindak pidana penghinaan dengan tulisan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai dimaksud dalam pasal 321 (1) KUHP dan atau 315 KUHP.

“Saya berharap dengan adanya laporan polisi ini terlapor bisa diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di indonesia karena sikap dan perilaku terlapor ini sudah sering kali dilakukan di dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang,” sambung BM.
Sementara Kepala dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang, Maxi Jemy Deerens Didok., S.Pd, M.Si ketika dikonfirmasi wartawan lewat sambungan Telpon dan WhatsApp  menyangkut laporan polisi terhadap dirinya belum ada respon…
Yandry.F.Nalle

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *