Mempawah, nusantaranews86.id – Direktur Advokasi Indonesia Justic Wacth (IJW) Sudianto Nursasi, S.H menyoroti Proyek Penggantian Jembatan Pulau Pedalaman Kuala, yang diduga gagal diselesaikan pekerjaannya oleh CV Surya Karya Indah (SKI).
Berdasarkan rumor yang berkembang ditengah masyarakat terkait pembangunan penggantian jembatan jalan Pulau Pendalaman Kuala, berlokasi menuju ke Keraton Amantubillah Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar. Sebut Sudianto Nursasi.
Pemerintah telah menganggarkan mencapai Rp 3 miliar lebih untuk pembangunan penggantian jembatan tersebut, namun pelaksanaan kegiatannya pekerjaannya belum kunjung selesai oleh pelaksana (CV Surya Karya Indah) beralamat Dusun Kp Baru Rt 001 Rw 002 Desa Sp Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
“Sementara desas desus ditengah masyarakat, pekerjaan proyek pembangunan jembatan tersebut. Diduga masih ada kekurangan dana anggaran ratusan juta rupiah, seharusnya hal tersebut tidak semestinya terjadi”.
“Karena segala sesuatunya sudah direncana dan sebelumnya survey, perhitungan secara teknik estimasi perencanaan proyek sudah terpenuhi. Namun rumor yang di masyarakat masih kekurangan”.
“Seperti yang dilansir dari salah satu media online pelaksanaan kegiatan proyek jembatan tersebut, temuan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terindikasi telah terjadi penyimpangan,” sebut Sudianto.
“Dalam penggunaan bahan material yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi, dan rawan terjadi praktek Korupsi. Bilamana ada unsur berpotensi terjadi penyimpangan, maka pihak APH Tipikor Kalimantan Barat, diminta pro aktif melakukan investigasi penyelidikan dan penyidikan bila perlu melakukan audit terhadap proyek pembangunan penggantian jembatan tersebut,” tutur Direktur Advokasi Indonesia Justic Wacth Sudianto Nursasi, S.H.
Hal senada Azwandi alias Majed tokoh pemuda Mempawah. Menilai kegagalan penyelesaian Proyek Penggantian Jembatan Pulau Pendalaman, perlu segera diperiksa secara terang benderang, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Dengan timbulnya kegagalan penyelesaian Proyek Penggantian Jembatan Pulau Pendalaman Kuala tersebut, adanya kerugian uang negara,” tegas Azwandi, maka CV Surya Karya Indah harusnya dikenakan sanksi sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ujar Azwandi.