HUT RI Ke-78, Lapas Ketapang Usulkan 529 Narapidana Dapat Remisi dan 10 Orang Langsung Bebas

Ketapang, Nusantaranews86.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang-Kalbar telah mengajukan usulan remisi umum kepada 529 Narapidana sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78.

Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1), Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta tindaklanjut dari surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Nomor PAS-pk.05.04-998 yang diterbitkan pada 12 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Kalapas IIB Ketapang Ali Imran mengatakan, Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Pemberian remisi dijalankan melalui integrasi sistem informasi pemasyarakatan antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan proses yang terkoordinasi.

“Adapun Remisi Umum yang diajukan saat ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu Remisi Umum I dan Remisi Umum II,” terang Ali Imran, Rabu (09/08/23).

Remisi Umum I memberikan pengurangan masa hukuman sejumlah bulan tertentu. Sedangkan Remisi Umum II adalah remisi langsung bebas pada hari itu.

Rincian usulan remisi adalah sebagai berikut:

Remisi Umum I :
• 1 Bulan : 108 narapidana
• 2 Bulan : 89 narapidana
• 3 Bulan : 152 narapidana
• 4 Bulan : 121 narapidana
• 5 Bulan : 42 narapidana
• 6 Bulan : 7 narapidana
Total Remisi Umum I sebanyak 519 narapidana.

Remisi Umum II :
• 1 Bulan : 4 narapidana
• 2 Bulan : 4 narapidana
• 3 Bulan : 1 narapidana
• 4 Bulan : 0 narapidana
• 5 Bulan : 0 narapidana
• 6 Bulan : 1 narapidana
Total Remisi Umum II sebanyak 10 narapidana.

“Sehingga, jumlah total narapidana yang diajukan untuk menerima remisi umum mencapai 529 orang,” papar Ali Imran.

“Saya berdoa dan berharap semoga langkah ini akan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman pidananya” pungkas Ali seraya mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Yang Ke-78. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *