Hendak Tagih Tunggakan Motor, Debt Collector Malah Dibacok Konsumen

Pontianak, Nusantaranews86.com – Penagih hutang atau Debt Collector menjadi korban penganiayaan oleh konsumen yang menunggak angsuran kredit sepeda motornya.

Diketahui Debt Collector tersebut bernama Tomi Baskara warga Sungai Ambawang, saat hendak menagih dibacok oleh Syam menggunakan pedang di kediamannya Jalan Tanjung Harapan Gang M Taufik Laut, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (18/4/2022) pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto mengatakan, hasil pemeriksaan sementara penganiayaan ini terjadi diduga karena pelaku kesal terhadap korban.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto

“Awalnya, korban ke rumah pelaku bersama temannya untuk menagih uang pembayaran kredit motor yang menunggak. Lalu pelaku mempersilakan korban dan temannya masuk ke dalam rumah. Mereka pun duduk di ruang tamu,” ucapnya Kasat Reskrim Selasa (19/4/2022).

Lanjutnya, pada saat membicarakan penagihan tersebut, pelaku tersulut emosi dan mengambil sebilah pedang berukuran satu meter yang saat itu disimpan dalam kamarnya.

“Pelaku kemudian mengeluarkan pedang dari sarung dan mengejar korban. Melihat hal tersebut korban langsung berupaya melarikan diri namun terjatuh. Pelaku langsung membacok korban sebanyak satu kali ke arah bagian rusuk sebelah kanan,” terangnya.

Kemudian, pelaku membiarkan korban bersama temannya pergi. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian rusuk sebelah kanan, luka lecet pada bagian siku tangan sebelah kiri dan kanan, lutut sebelah kiri dan kanan, jari sebelah kiri dan kanan dan bahu akibat terjatuh.

“Karena tidak terima, korban membuat laporan di Polsek Pontianak Timur,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku saat itu masih berada di rumahnnya.

Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan dan membawa satu barang bukti berupa pedang sepanjang satu meter ke Polsek Pontianak Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, korban masih dirawat. Sementara pelaku masih diperiksa dan dijerat Pasal 351 KUHP,” tutup Indra

Editor Hadin

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *