PONTIANAK, Nusantaranews86.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat mengagalkan jaringan peredaran narkotika jenis sabu, yang dibawa oleh oknum polisi aktif dilingkungan Polda Kalimantan Barat
Oknum polisi tersebut berinisial YD, ditangkap BNNP Kalimantan Barat, ketika hendak melakukan transaksi barang narkoba bersama rekannya berinisial KM di Jalan Situt Machmud, depan kawasan penyebarangan Kapal Fery. Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak Kalimantan Barat, pada Tanggal 21 April 2022 lalu.
Kepala Bidang Pemberantasan (BNNP) Kalbar, Kombes Pol Ade Yana Supriyana, mengungkapkan penangkapan kedua pelaku membawa barang haram (Narkoba) seberat 2 ons dari Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat ke Kota Pontianak, sampainya kepada awak media dalam keterangan pers, Rabu (18/5/2022)
BNNP Kalbar selain mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenjs sabu 2 ons, juga menyita senjata api laras pendek dan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza.
Kronologis pengungkapan, berawal kecurigaan tim BNNP Kalbar pada sebuah mobil masuk melintasi kota Pontianak, Batu Layang Pontianak Utara. Sehingga tim BNNP Kalbar membuntuti hingga ke depan Terminal Pasar Puring, Kecamatan Pontianak Utara, Kemudian kendaraan tersebut berhenti tepat di depan penyeberangan Kapal Feri Siantan.
Selanjutnya, Tim BNNP Kalbar melakukan penggeledahan kendaraan dan didapati satu buah kantong plastik berisi dua bungkus jenis shabu sebarat 2 ons dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang tersimpan dibawah kursi pengemudi. Hasil interogasi diketahui pengemudi berinisial YD merupakan anggota Polri aktif, sedangkan rekanya KM sebagai penumpang pada kendaraan tersebut.
Barang haram narkotika tersebut diakui milik oknum Polisi YD yang didapatkan dari seseorang berinisial PI berdomisili di Kecamatan Jagoibabang, Bengkayang. Kemudian PI juga diamankan Polres Bengkayang, pada tanggal 10 Mei 2022 terkait tindak pidana narkotika.
Setelah dilakukan penelusuran YD mengakui awal mendapatkan barang haram tersebut dari temannya beeinisial JL yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal ini dikarenakan masalah hutang piutang, dimana JL tidak mampu membayar hutang sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) hingga jatuh tempo selama 10 (sepuluh) hari, sehingga menjadi besar total Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Karenakan tidak mampu membayar JL menawarkan pembayaran hutang piutang diganti dengan narkotika jenis shabu dan disetujui oleh oknum Polisi YD.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polda Kalbar dan akan dijerat dengan pasal berlapis tentang penyalahgunaan narkotika, serta kepemilikan senjata api illegal dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (***)
Editor Hadin