Mempawah, Nusantaranews86.id- Setiap tahun pemerintah pusat menggelontorkan anggaran miliaran rupiah, untuk pembangunan baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan kantor di desa-desa agar pembangunan di segala bidang merata.
Namun sangat disayangkan anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah pusat, ke Desa Pasir
cuma menjadi isapan jempol belaka. Terindikasi hanya untuk kepentingan oknum aparatur desa.
Pasalnya pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalbar, melalui APBDes 2020 s/d 2023 sekitar Rp 700 juta lebih dengan luas 16 m x 20 m.
Parahnya pembangunan kantor desa itu hingga kini belum rampung, berpotensi terjadi ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan kantor desa tersebut.
Berdasarkan hasil temuan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Mempawah, ada kerugian negara di pekerjaan pembangunan kantor desa mencapai ratusan juta rupiah.
Terkait hal diatas ED (56) warga desa Pasir, menyampaikan.” Pekerjaan Pembangunan kantor desa ini sudah menjadi sorotan publik dan masyarakat setempat, karena pekerjaan pembangunannya tidak selesai. Sedangkan pekerjaannya pembangunan melalui APBDes TA 2020 s/d 2023 sebesar Rp 700 juta lebih terindikasi pekerjaannya baru sekitar 60 %,” ujarnya.
Tambah dia,” Kami berharap agar pembangunan kantor desa, segera diselesaikan sehingga pelayanan masyarakat bisa maksimal begitu juga dengan staf desa semangat bekerja bila kantor desanya bagus dan menjadi suatu kebanggaan masyarakat,” pungkasnya.
Hal yang sama juga disampaikan WN, “Padahal kantor desa sangat penting untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, anggaran sudah dikeluarkan mencapai ratusan juta rupiah melalui APBDes TA 2020 s/d 2023 untuk pembangunan kantor tersebut. Semestinya sudah selesai dan sudah dapat dipergunakan,” kata WN.
“Maka sudah sepatutnya aparat penegak hukum Tipikor, dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar. Untuk melakukan audit di pembangunan kantor Desa Pasir, diduga kuat ada penyimpangan dalam pengelolaan dana anggaran tersebut,” pungkasnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Koordinator Lembaga TINDAK Yayat Darmawi,SE,SH,MH Angkat Suara dan Menyebutkan Saat Memberikan Statmennya terkait dengan Hasil Temuan Kerugian Negara oleh APIP Inspektorat kabupaten Mempawah di Pekerjaan Pembangunan Kantor Desa Pasir Ratusan Juta Rupiah yang Perlu dan Mesti ditindaklanjuti ke Ranah Hukum alias di Meja Hijau kan Agar Untuk Di Uji Apakah Benar Temuan oleh APIP atas Kerugian Negara itu adalah Merupakan Kejahatan Murni alias Perbuatan yang disengaja ataukah Terjadinya Kerugian Negara Tersebut karena kesalahan Administrasi alias kesalahan dalam Perhitungan saja kata yayat.
Semakin banyaknya Temuan Kerugian Keuangan Negara Hasil dari Perhitungan APIP berarti sudah dapat dijadikan tolok ukur bahwa Semakin Meningkatnya Potensi Korupsi di Desa Sedangkan Proses Penyelesaian Hukumnya Sangatlah Minimalis, hal ini mestinya sudah dapat dijadikan bahan Untuk Evaluasi Optimalisasi Dana Desa Apakah sudah dapat Mengakomudir Kepentingan Masyarakat Desa yang berbasis Sarana Infrastruktur, sebut yayat.
Perhatian Publik terhadap Penegakan Supremasi Hukum bagaimana Action dari APH Kabupaten Mempawah disaat Menyikapi masalah Nyata terhadap Penyalahgunaan Dana Desa Secara Yuridis padahal sudah jelas jelas perbuatan pelakunya sudah masuk kategori Kecurangan sesuai Unsur yang diaebutkan oleh UU Tipikor, Pinta yayat.
Penulis : EVI ZULKIPLI.