Ketapang, Nusantaranews86.id – Hari ini tiga tahun lalu terjadi kecelakaan kerja terhadap 7 (tujuh) orang pekerja Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi penambangan Padang Kuning Desa Pematang Gadung, Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang-Kalbar berakibat ke 7 pekerja tersebut meninggal dunia.
Ketujuh penambang itu terdiri dari operator exavator bersama helper (kenek) dan 5 pekerja pendulang emas. Ketujuh korban itu adalah warga luar Ketapang, yakni Ii, Ma, Bu, PA berasal dari Kubu Raya dan Na, Da, Nar masing-masing dari Pontianak.
Dihimpun dari berbagai sumber, kecelakaan yang terjadi pada 29 Juni 2021 (tiga tahun silam) itu, berawal ketika sebuah exavator yang sedang dioperasikan (operator) bersama helper berada di bibir lobang tambang, tiba-tiba tanah runtuh dan jatuh menimpa pekerja yang sedang mendulang emas, dengan kedalaman belasan meter.
Mereka semua tertimbun tanah dan akibatnya operator, helper serta ke lima pekerja tersebut meninggal di tempat. Syukurlah, setelah melakukan pencarian ketujuh korban dapat ditemukan yang selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga.
Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Keesokan harinya kembali terjadi kecelakaan serupa. Di desa yang sama musibah menerpa 3 pekerja tambang Illegal lainnya, tanah menimpa mereka tanpa ampun. Tragedi kedua ini terjadi di kilo meter 27 Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan, pada 30 Juni 2021 sore.
Ketiga pekerja harus merenggut nyawa setelah tertimbun tanah ketika sedang bekerja secara manual di kedalaman lobang 12 meter dan tanah mengalami longsor.
Suara keras tanah runtuh terdengar oleh pekerja tambang lainnya di sana. Mereka melakukan pencarian dengan menggunakan exavator, dan, setelah 3 hingga 4 jam lamannya ke 3 korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.
Ketiga korban berasal dari Kabupaten Kayong Utara dan pada malam itu juga korban diserahkan ke pihak keluarga.
Malapetaka yang berujung maut terhadap 10 Pekerja penambang emas waktu itu menjadi buah bibir dan gunjingan warga. Bagaimana tidak, selain tak berijin, para penambang dalam menjalankan aktivitasnya diduga tidak menggunakan alat pengaman kerja, tentunya itu berisiko.
Banyak pihak menyayangkan kegiatan PETI yang sudah lama berlangsung, seakan diberi restu oleh pihak berwenang. Ketika terjadi musibah seperti di atas, siapa yang harus disalahkan.
Dikatakan mereka, negara sudah jelas tidak pernah melarang seorang atau kelompok untuk berusaha, yang penting katanya harus memperhatikan rambu-rambu dan aturan yang telah ditentukan.
PETI adalah prilaku tak terpuji karena PETI perbuatan melanggar Undang-Undang dan PETI dapat merusak ekosistem yang ada.