Mempawah, Nusantaranews86.id- Bangunan Kantor Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah Kalbar, belum selesai. Hal ini membuat warga mengeluh dikarenakan sudah dianggarkan melalui APBdes Tahun 2020 s/d 2023 menghabiskan ratusan juta rupiah, namun pembangunannya tidak juga kunjung selesai.
Dugaan kuat terjadi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh Oknum Aparat Pemerintahan Desa/Pemdes Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir. Meski menghabiskan anggaran mencapai ratusan juta rupiah pembangunan kantor hingga kini belum rampung.
Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme (KKN).
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penjelasannya menyatakan, Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Sebagaimana juga dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tersebut.
MN (54) warga Desa Pasir, sangat menyayangkan pembangunan Kantor Desa Pasir yang menghabiskan dana APBDes dari Tahun 2020 s/d 2023 hampir mencapai sekitar Rp 700 juta lebih rupiah itu, namun pembangunannya belum selesai. Diindikasi ada kegiatan fiktif yang tidak dikerjakan oleh pihak Oknum Aparat Pemdes,” Ujarnya.
“Warga kan bertanya-tanya semestinya pembangunan kantor desa sudah dapat dipergunakan dengan anggaran cukup fantastis hampir mencapai Rp 700 Juta lebih rupiah, terindikasi kegiatan pekerjaannya berpotensi terjadi ada perbuatan melawan hukum. Maka sudah sepatutnya APH Tipikor, BPK, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat, melakukan audit terhadap anggaran pembangunan tersebut,” tutupnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Via WhatApp Mengatakan bahwa Terkait dengan gagalnya Pembangunan Kantor Desa Pasir yang Murni Menggunakan Anggaran Desa dan hasilnya juga sudah di Audit secara Resmi oleh APIP ternyata dalam kesimpulan yang menyatakan bahwa Ada PMH nya, berarti masalahnya sudah beralih ke Ranah Tipikor dan mesti di selesaikan secara Hukum juga,Sebut yayat.
“Tingginya Tingkat Penyimpangan Atau Penyalahgunaan Anggaran Desa di Wilayah Kabupaten Mempawah Mesti Mendapatkan Perhatian khusus oleh APH Tipikor, mengapa sampai tinggi terjadinya tingkat Penyalahgunaan Kewenangan yang menyebabkan kerugian Negara,” cetus Yayat.