H.Zainudin, SE Mantan DPRD Kabupaten Ketapang : Minta TP3D Agar Dikaji Ulang Keberadaannya 

Ketapang, Nusantaranews86.id – Bahwa dalam rangka percepatan Pembangunan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, telah dibentuk Tim Pertimbangan dan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Ketapang.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2021, secara independen dan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dalam mendukung program Pembangunan Daerah .

Dalam pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang, dan memperkokoh landasan perekonomian masyarakat .

Desas desusnya Pengurus Tim Pertimbangan Dan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) mencapai 35 (Tiga Puluh Lima) anggota, mirisnya dalam melaksanakan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang . Diindikasi belum berjalan secara intensif yang diharapkan rakyat Kabupaten Ketapang .

  1. “Luar biasa dan sangat fantastik Honorarium Tim Pertimbangan Dan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) terdiri :
    1 Ketua sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)
  2. Wakil Ketua sebesar Rp 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) .
  3. Ketua Bidang sebesar Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) .
  4. Anggota sebesar Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) menggunakan Dana Anggaran APBD Kabupaten Ketapang .

Mengacu secara normative ada yang rancu dan mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum/PMH di anggaran TP3D tersebut. Dugaan adanya Praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) maka sudah sepatutnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Kejaksaan Agung (Kajagung) melakukan Audit dana anggaran TP3D tersebut .

“Definisi  pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi , Kolusi , Nepotisme / KKN ,dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang .

Aspek hukum haruslah ditaati oleh setiap warga negara yang taat hukum, namun pada tataran normative setiap kegiatan program yang pelaksanaannya menggunakan anggaran atau uang negara maka harus dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis apabila dalam pelaksanaan kegiatan program tersebut ada mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum /PMH.

Script Keterangan Mantan DPRD Kabupaten Ketapang

H.Zainudin,SE Mantan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat mengatakan kepada media Nusantara News 86.
“Saya mengapresiasikan dengan kebijakan Bupati Ketapang dalam eskpose 10  Program
Strategis Daerah (PSD) Kabupaten Ketapang .Salah satu “Pola Pengembangan Pertanian ” (FOOD ESTATE) berlokasi Teluk Keluang , saya hanya menyarankan kepada Bupati Ketapang Martin Rantan , SH,M.Si jangan dalam membuat kebijakan agar memperhatikan analisa SWOT output input benetif amfact (Perlu Kajian) , terhadap APBD harus transparan. Jangan  tidak konsisten, bilang food tapi kelapa sawit atau karet mirisnya lagi untuk rakyat tapi rakyat mana ??  Ini kan namanya pembohongan kalau begitu merusak,” ujar Zainudin .

Lanjutnya H.Zainudin ,”TP3D Kabupaten Ketapang . Semestinya dibubarkan karena menjadi beban APBD, kerja tidak ada, mirisnya dapat gaji honorarium hingga menimbulkan kecemburuan sosial jumlah anggota TP3D Kabupaten Ketapang berjumlah 35 orang yang awal dilantik sebayak 21 orang. ada kepentingan….???” ujarnya .

“Kita mendukung pembangunan tapi utamakan yang bersifat prioritas soal kebijakan pembangunan yang bersifat strategis agar tidak didahulukan mengingat APBD terbatas .Intinya Pembangunan agar menyentuh kepentingan rakyat ramai jangka pendek bukan untuk segelintir orang atau kelompok ,dan kita harus bercermin dengan adanya keberadaan TP3D membebani anggaran miliaran rupiah namun kenyataan kinerjanya GAGAL, agar dikaji ulang keberadaan TP3D Kabupaten Ketapang, pungkasnya dengan nada tegas .

Hal senada disampaikan salah satu masyarakat Kabupaten Ketapang ,sebut saja bernama Iskandar mengatakan, Tim Pertimbangan Dan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) agar dikaji ulang , pasalnya tidak ada kejelasan kinerja serta akan menimbulkan kecemburuan sosial terhadap Pegawai Honorer dan gaji anggota TP3D sangat FANTASTIK dan sangat luar biasa bekerja hanya santai. Namun mendapatkan gaji jutaan rupiah, saya mengharapkan kepada Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.M.Si keberadaan TP3D dikaji ulang karena hanya menghambur-hamburkan uang rakyat demi kepentingan sekelompok orang tertentu, pungkasnya.

BERSAMBUNG……..
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *