Guna Mengetahui Kegiatan Desa, Camat Nipah Panjang Lakukan Monev

Tanjung Jabung Timur, Nusantaranews86.id – Monitoring dan Evaluasi atau lebih dikenal dengan Monev adalah satu kesatuan kegiatan yang tidak bisa dipisahkan.

Monitoring adalah kegiatan yang lebih terfokus pada kegiatan yang sedang dilaksanakan. Monitoring dilakukan dengan cara menggali untuk mendapatkan informasi secara regular berdasarkan indikator tertentu, dengan maksud mengetahui apakah kegiatan yang sedang berlangsung sesuai dengan perencanaan dan prosedur yang telah disepakati. Indikator Monitoring mencakup esensi aktivitas dan target yang ditetapkan pada perencanaan program. Apabila monitoring dilakukan dengan baik akan bermanfaat dalam memastikan pelaksanaan kegiatan tetap pada jalurnya dan juga memberikan informasi kepada pengelola program apabila terjadi hambatan dan penyimpangan, serta sebagai masukan dalam melakukan evaluasi.

Secara prinsip, monitoring dilakukan sementara kegiatan sedang berlangsung guna memastikan kesesuaian proses dan capaian sesuai rencana atau tidak. Bila ditemukan penyimpangan atau kelambanan maka segera dibenahi sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai rencana dan targetnya. Jadi, hasil monitoring menjadi input bagi kepentingan proses selanjutnya.

Sedangkan Evaluasi sendiri dilakukan pada akhir kegiatan yang gunanya untuk mengetahui hasil atau capaian akhir dari kegiatan atau program. Hasil Evaluasi bermanfaat bagi rencana pelaksanaan program yang sama diwaktu dan tempat lainnya.

Untuk mengetahui kegiatan ataupun program yang dilaksanakan, Camat Nipah Panjang lakukan monev ke Desa Simpang Datuk dan Desa Simpang Jelita, Selasa (7/3/2023).

Menempuh perjalanan kurang lebih 1 jam menggunakan speed boat, Camat Nipah Panjang Ulfi Rahmad, S.Stp juga didampingi Sekcam, Kasi PPM dan staf.

Usai melakukan monev, Camat menyampaikan tujuannya guna mengetahui kegiatan yang akan dilaksanakan pihak desa.
Camat berharap, agar kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya pada kegiatan fisik saja yang harus sesuai dengan regulasi aturan administrasi, selain itu Camat meminta untuk selalu berkomunikasi dengan pendamping desa yang tentunya memiliki tugas melakukan koordinasi pendampingan ditingkat Kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten, “jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *