Giat Tambang oleh PT SSJ  Di Pulau Gelam Kendawangan Langgar Peraturan

Ketapang, Nusantaranews86.id –Pulau Gelam merupakan salah satu pulau konservasi perairan Kalimantan Barat yang terletak di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.

Pulau dengan daratan yang kaya akan sumber daya mineral dan energi itu menarik bagi pelaku bisnis, dan saat ini dilakukan eksplorasi penambangan pasir kuarsa oleh PT SSJ (Sigma Silica Jayaraya).

Bacaan Lainnya

Diketahui, PT SSJ beralamat Satrio Tower Nomor 5 Blok C4, Jalan Prof Dr Satrio Nomor 7 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.  SSJ yang melakukan eksplorasi pasir kuarsa di Pulau Gelam itu dinyatakan sesuai Nomor SK : 730/1/IUP/PMDN/2022 luas wilayah : 839,00, dan berakhir tertanggal 4/28/2029.

Berdasarkan informasi yang didapat, Firman selaku  PJO PT SSJ pada hari Jum’at 27 Januari 2023 lalu menjelaskan, untuk memperlancar aktivitas perusahaan, dia telah memberikan uang kompensasi sebesar Rp 30. 000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada warga berinisial S selaku Perwakilan Masyarakat.

Uang itu dikatakan untuk pembayaran konpensasi lobang bor sebanyak 150 lobang, di WIUP PT SSJ Pulau Gelam.

Atas perbuatan itu perusahaan (PT SSJ) diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, karena kegiatan pengeboran lobang pasir kuarsa sebanyak 150 titik ini dilakukan tanpa ijin dari instansi terkait.

Sebagai wilayah konservasi perairan satwa jenis penyu dan terumbu karang, banyak pihak berharap agar IUP yang dimiliki Perusahaan di pulau tersebut agar dikaji ulang.

Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur, setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang- Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Selain itu dinyatakan, bahwa Pulau Gelam keberadaannya masih di dalam kawasan konservasi perairan, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 91/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kendawangan dan perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat.

Setra Kusumardana selaku Ketua Yayasan Webe Konservasi Kabupaten Ketapang, saat dikonfirmasi Nusantaranews86.id via WhatsApp mengatakan, jika penambangan tersebut dipaksakan untuk dilakukan, kemungkinan mempunyai dampak yang cukup besar.

Dimana menurut dia  komoditas pasir di Pulau itu yang mencapai kurang lebih 90 persen apabila dilakukan aktivitas pengerukan terus menerus, sebagian atau menyeluruh akan mengurangi volume sehingga dapat merusak lingkungan hingga berpotensi terjadi tenggelamnya pulau.

“Penambangan tersebut akan mengganggu ekosistem, dan biota laut yang ada bisa punah,” kata Setra Kusumardana, Selasa (30/05/23).

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonésia

Yayat Darmawi, SE, SH,/MH Koordinator TINDAK saat dimintai statmennya terkait dengan eksplorasi tambang pasir kuarsa di Pulau Gelam tanpa izin itu mengatakan, apapun bentuk dari kegiatan tambang tanpa izin adalah pelanggaran dan setiap pelanggaran pasti memiliki konsekuensi hukum.

Mestinya kata dia, Pemerintah Daerah sebagai pemegang kekuasaan yang berkewenangan seharunya bersikap, dapat mewujudkan agar perusahaan mendapat sangsi secara nyata.

Namun apabila pemerintah daerah beralibi menyatakan tidak berani ataupun tidak ada tindakan hukum terhadap penambangan pasir  kuarsa Illegal tersebut, maka dapat di indikasikan adanya persekongkolan.

Persekongkolan indikasinya akan mengarah pada unsur yang dapat merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu menurut Yayat porsi APH Tipikor dalam hal ini dapat segera memanggil pelaku atau pengusaha tanpa menunggu masalah semakin meluas.

“Pelaku tambang illegal di Kalimantan Barat ini memang agak sulit terdeteksi dan agak sulit di tangkap mengingat jaringan kejahatannya sudah menggurita di semua lini”

“Hal ini pula yang menjadi keprihatinan dari Lembaga TINDAK. Sehingga kadang kala kami bertanya, kenapa dan ada apa kejahatan illegal tambang di Kalimantan Barat sulit di berantas padahal jelas implikasi negativnya terhadap kerusakan lingkungan sudah sangat nyata,” tutup Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *