Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Tanjung Jabung Timur (Jambi), nusantaranews86.id – Satuan Unit Reskrim Polsek Kecamatan Nipah Panjang berhasil mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHPidana.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/02/III/2025/SPKT/POLSEK TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI, pihak Polsek Nipah Panjang yang dipimipin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Bripka Dedi Irawan, SH, langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolsek Nipah Panjang Akp Abdul Kadar, S.H melalui Kanit Reskrim Bripka Dedi Irawan, S.H menyampaikan, seorang warga bernama Saharudin (korban) melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2025, sekira pukul 05 WIB di jalan Suryahadi RT 02 RW 04 Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tangan Timur.

Kronologisnya, pada saat itu sekira pukul 05 WIB, Saharudin (korban) dari rumah berniat untuk ke Masjid Raya melaksanakan Sholat Subuh. Disaat korban keluar rumah, dirinya melihat 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR JENIS HONDA SUPRA 125 WARNA HITAM MERAH NO.POL : BH 5415 TP NO. RANGKA : MH1JB9126AK146664 NO. MESIN : JB91B2139274 yang diparkirkan di halaman depan rumah sudah tidak ada lagi, melihat sepeda motor motor miliknya tidak ada, lalu korban melihat-lihat disekitar rumah dan tidak menemukan motor tersebut. Kemudian, korban masuk kerumah untuk melaksanakan Sholat subuh. Setelah itu, korban kembali keluar rumah untuk mencari sepeda motor miliknya sambil bertanya kepada tetangga sekitar rumah. Disaat sedang mencari dan terus mencari, Saharudin (korban.red) bertemu dengan tetangga yang menyampaikan bahwa pada sekira pukul 03.00 WIB melihat sepeda motor yang dimaksud sudah tidak ada lagi diparkiran depan rumah. Selanjutnya, korban melanjutkan pencarian alhasil tidak dapat menemukannya. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kisaran sejumlah Rp. 7.000.000.- (Tujuh Juta Rupiah), kemudian korban mendatangi Mapolsek Nipah Panjang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Sementara kronologis penangkapan, dari serangkaian proses penyelidikan di dapat informasi bahwa ada seorang laki – laki yang berdomisili di Kecamatan Rantau Rasau telah membeli sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri sepeda motor milik korban yang hilang tersebut. kemudian berbekal informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di Kecamatan Rantau Rasau dan memang benar bahwa ada 1 (satu) unit sepeda motor milik korban telah di jual kepada warga Rantau Rasau, selanjutnya anggota Unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut, dan akhirnya pembeli sepeda motor tersebut mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari seseorang yang bernisial MBI Alias BGS. Berbekal informasi yang diperoleh, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah berhasil membekuk pelaku, barang bukti yang di sita berupa 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor jenis honda supra 125 dengan No. Pol BH 5415 TP dengan No. Rangka MH1JB9126AK146664, No. Mesin JB91B2139274, Sepeda Motor jenis Honda Supra 125 warna hitam merah tanpa nomor Polisi, 1 (satu) buah kunci sepeda motor honda yang di gunakan pelaku untuk memaksa menghidupkan sepeda motor tersebut, Uang Tunai senilai Rp. 1.150.000 (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sisa hasil penjualan sepeda motor tersebut.

Pos terkait