Gagal Disahkan RAPBD 2023, Eksekutif Dan Legeslatif Saling Tuding, “DPRD Indramayu Undang Seluruh Media”

Indramayu, nusantaranews86.id – Pasca tidak disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023, saling tuding antara legislatif dan eksekutif terus terjadi.

Kali ini, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu mengundang hampir seluruh awak media di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, pada Selasa (6/12). Mereka berupaya menyampaikan kronologi tentang mengapa RAPBD 2023 tidak disahkan.

“Karena hingga batas waktu yang ditentukan, TAPD belum mampu memperlihatkan perangkaan anggaran,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin.

Pria yang akrab disapa Kang Udin itu menjelaskan legislatif telah menyiapkan waktu tanggal 25 November kemarin. Namun, tambahnya, hingga batas akhir sampai tanggal 30 November atau setelah lima hari kalender, pihak eksekutif belum juga siap.

Syaefudin menjelaskan yang hadir pada dua kesempatan itu hanya Sekretaris Daerah, Rinto Waluyo. Itupun, katanya, masih belum bisa menunjukkan perangkaan untuk RAPBD. Padahal perangkaan itulah yang diminta legislatif.

“Padahal sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Bupati yang wajib hadir,” jelas Syaefudin.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, anggota dewan yang lain, Muhaemin, menyampaikan bahwa hal ini sangat disayangkan. Sebab meski bisa menggunakan APBD tahun sebelumnya, namun banyak kegiatan yang berbeda pada tahun 2023.

“Bagaimana dengan persiapan Pemilu 2024, PPPK, dan tentunya tentang perwujudan visi-misi Pemerintah Daerah. Itu semua terhambat,” terang Muhaemin.

Klarifikasi pihak legislatif ini muncul setelah sebelumnya tersiar kabar bahwa mereka menerima tunjangan hingga Rp80 juta perbulan. Sehingga ketika APBD gagal disahkan, maka disinyalir tunjangan tersebut gagal mereka dapatkan.

Jurnalis : Atim sawano.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *