Ketapang, Nusantaranews86.id – Kegiatan eksplorasi penambangan pasir kuarsa di Pulau Gelam Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang-Kalbar menuai polemik. Selain warga merasa lahannya dicaplok, status lokasi diduga merupakan daerah kawasan konservasi.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, perusahaan yang melakukan eksplorasi penambangan tersebut adalah PT SSJ. Pihak perusahaan dalam upaya menguasai lahan, telah bekerjasama dengan oknum masyarakat Kendawangan dan perangkat Desa, dimana oknum tersebut berperanan menciptakan kepemilikan SKT (Surat Keterangan Tanah) atas nama warga.
“KTP warga diminta oleh oknum itu, dan mereka dibuatkan SKT. Selanjutnya warga yang namanya temuat pada SKT tersebut diberi sejumlah uang sebagai tanda bukti lunas pembelian sebidang tanah, atau sesuai SKT itu”
“Dari WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) 2.600 hektar di Pulau Gelam, setidaknya sudah ada ratusan SKT yang diterbitkan oleh pemerintah Desa setempat dengan luas keseluruhan 800 hektar”
“Saat ini dikabarkan, Oknum masyarakat tersebut masih melakukan pembesan lahan, dengan menghadirkan SKT-SKT baru, sebagai pemenuhan target dari luas lahan sebesar 2.600 hektar”
“Ini tidak boleh terjadi dan kami minta APH dapat segera masuk mengantisipasi prilaku para mafia serta pengusaha yang nakal ini,” kata sumber pada Nusantaranews86.id, Senin (29/05/23).
Selanjutnya sumber yang minta jati dirinya dirahasiakan ini mengatakan, jika memang Pulau Gelam merupakan kawasan konservasi, akan lebih baik wilayah tersebut dijadikan daerah yang bergerak di sektor perikanan dan daerah pariwisata, guna menunjang/meningkatkan PAD Kabupaten Ketapang
“Kami bukan untuk menghalang-halangi orang berinvestasi, namun kami tidak ingin kegiatan usaha yang ada nantinya berdampak merusak ekosistem yang ada (Pulau Gelam). Ironis bukan !?” ucap sumber.
Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Kendawangan Eldi Yanto, SSos, MM dalam hal ini menjelaskan di salah satu media, terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) dimaksud dirinya tidak mengetahui pasti dan dia menyarankan agar langsung konfirmasi Kepala Desa (Kades) Kendawangan Kiri.
Hanya saja pada media tersebut dia menjelaskan, sepengetahuannya memang ada atau saat ini sedang berjalan pengurusan izin tambang pasir kuasa oleh perusahaan di Pulau Gelam.
“Sampai saat ini sedang proses amdalnya, kemudian si pemilik ijin sebelum clean n clear untuk melakukan tahapan sejumlah proses”
“Salah satunya pembebasan lahan kepada pemilik tanah yang mempunyai hak milik bilamana tanahnya masuk ijin tersebut,” terang Camat Eldi Yanto.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi, wartawan Nusantaranews86.id masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak terkait dan mempelajari beberapa contoh SKT yang telah terbit.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonésia
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator TINDAK saat dimintai komentarnya terkait dengan Perusahaan Tambang yang di duga belum memiliki perizinan Via WhatsApp mengatakan, dari perspektif hukum, perusahaan tambang tanpa izin dipastikan Illegal (melanggar Hukum) karena dipandang mengangkangi Undang Undang.
Akibat tanpa izin katanya, tentunya banyak pihak terutama negara akan dirugikan, seperti dari sektor pajak dan lingkungan.
“Untuk itu perusahan tambang tanpa izin harus ditindak, atau segera dilakukan action penindakan oleh APH,” pungkas Yayat.