Indramayu, Nusantaranews86.id – Publik soroti dugaan nepotisme yang dilakukan oleh mantan Kepala Bidang Tata Ruang (Kabid Tarung) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu, Jawa barat.
Nepotisme yang dimaksud menurut publik adalah perihal salah satu kerabat sedarah yang dipekerjakan di suatu bidang dinas PUPR dari tahun lalu yang hingga hari ini masih melakukan aktivitas pekerjanya.
Sumber mengatakan, bahwa kerabat sedarah itu sendiri adalah merupakan anak asli dari E.S sebagai mantan Kabid tata ruang pada periode Plt Kepala Dinas (Kadis) Maman Kostaman.
Kemudian sumber juga mempertanyakan, bahwa sampai saat ini status, surat keputusan, sistem gaji yang diberikan dan batas waktu bekerja anak mantan Kabid dari dinas masih belum jelas aturan mainnya.
Hasil konfirmasi yang didapat dari Kabid Omat mengenai status dan keberadaan anak mantan Kabid yang menjadi perhatian publik menjelaskan secara singkat, bahwa hal itu memang merupakan kewenangan dari sistem dan aturan dari kebijakan pimpinan sebelumnya. Menimbang disiplin ilmu “UI” mumpuni dan layak, maka pihak pejabat terkait menempatkan anak mantan Kabid dengan status pemagang atau praktek.
“Saya kurang tahu, karena saya belum lama di bidang ini. Ada pun si UI di bidang ini statusnya adalah praktek. Dan untuk batas waktu praktek dia di tahun ini”, ujarnya usai di konfirmasi, pada Selasa (07/06/2022)
Sementara menurut penjelasan Prima di bagian kepegawaian, pada Jumat (10/06/2022) senada dengan apa yang disampaikan oleh Omat. Ia pun menerangkan bahwa Status penunjukan “UI” hanya sebatas praktek. Sehingga secara proses administrasi pada aturan tidak terikat.
“Pertama, saya baru kemarin dilantik. Sehingga saya tidak tahu persis. Namun saya pernah dijelaskan bahwa UI adalah mantan Kabid. Dan ia hanya belajar di bidang itu. Jadi tidak ada SK atau segala macam. Tidak ada semua. Hanya belajar”, tutup Prima kepada awak media.
Atim Sawano