Dugaan Kecurangan DAK Dinas Pendidikan KKU, Proses Hukum Sudah Sampai Mana? 

Kayong Utara, nusantaranews86.id – Beberapa waktu yang telah lalu Koordinator Lembaga TINDAK mendapat informasi yang mengagetkan dari Amad warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Amad menginformasikan bahwa terkait dengan SP3 nya kasuistik. Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara (KKU) Tahun 2022, yangmana kepala dinasnya termasuklah jajarannya juga sudah diperiksa oleh Reskrimsus Polda Kalimantan Barat.

Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK [ Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ] kembali mempertanyakan proses tahapan penyelesaian hukum atas dugaan terjadinya kecurangan DAK Dinas Pendidikan KKU tahun 2022 yang ditangani Oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Pasalnya sampai saat ini kepala dinas pendidikan KKU masih tetap eksis memimpin Dinas Pendidikan KKU, “kata Yayat.

Dari Informasi dari Amad maka Penjelasan yang disampaikan oleh yayat hanya ingin meminta Kejelasan dan Kepastian Hukum dari beberapa kali dilakukannya pemanggilan terhadap Kadis Pendidikan KKU oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, karena Publik Kayong Utara perlu mendapatkan Informasi yang transparan terkait dengan kemana Arah status Kasusnya apakah di Lanjutkan ataukah di Hentikan, sebut yayat.

Harapan yayat bahwa selama pemerintahan di Era Bapak Presiden Prabowo saat ini Hukum Tipikor mestinya Memiliki Power yang Strong dari segala bentuk Perampokan serta Pencurian atas Perbuatan Curang Pelaku Penyalahgunaan Uang Negara dalam artian Uang Negara yang telah di korupsi oleh Orang orang yang tujuannya memperkaya diri sendiri, baik oranglain ataupun korporasi agar segera di berantas tuntas tanpa terkecuali, sehingga program Asta Citanya Bapak Presiden Prabowo dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Rakyat yang berkeadilan secara merata dapat tercapai dengan Riil, “cetus Yayat.

Pos terkait