Indramayu, nusantaranews86.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan makan dan minum (Mamin).Pendidikan santri Tahfidz takhasus/ pengapal Al –quran di kabupaten Indramayu tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Indramayu,Ajie Prasetyo melalui Kasi Intel,Gunawan dalam siaran Pers menyampaikan penahanan terhadap 4 tersangka diantaranya adalah AHD,TH,mereka berdua merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).Sedangkan 2 orang lainnya adalah EP selaku penyedia jasa,dan NM selaku pejabat pengadaan, “ujarnya.
Selain itu, Penahanan keempat orang tersangka berdasarkan kesimpulan dan keputrusan tim penyidik ini serangkaian penyidikan telah terpenuhi syarat syarat obyektif serta subyektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
‘’Penahan terhadap keempat tersangka selama 20 hari kedepan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu,dalam rangka mempermudah proses penyidikan dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap para tersangka dengan peranan masing – masing sehingga kemudian terdapat dugaan kuat telah terjadi potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih dari Rp. 400 jaut dari total anggaran pengadaan makan minum tahfidz penghapal Al quran yang dianggarkan pada TA 2020 Rp. 1.449 Milyar, dan atas dugaan tersebut terhadap masing masing tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),’’imbuhnya
Kejari Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan integritas, karena bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara. Namun penyelewengan dana makan minum Tahfidz sudah sangat dianggap mencederai perasaan masyarakat.”tegas Kasi Intel Gunawan
Jurnalis : Atim Sawano