Tanjung Jabung Timur – Jambi, Nusantaranews86.id – Keseriusan pihak Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Tanjab Timur di Kecamatan Nipah Panjang dalam mengungkap dugaan adanya penyimpangan pada pembangunan sumur bor dan mck di Desa Sungai Sayang Kecamatan Sadu makin terlihat.
Masuk tahap penyelidikan, sebelumnya Cabjari telah memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan tahun 2016 hingga 2019 yang bersumber dari anggaran Desa tersebut. Hari ini ( 8/3 ), pihak Cabjari kembali memanggil Bendahara Desa inisial JF guna dimintai keterangan sejauh mana tupoksinya pada kala itu.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Adi Candra, S.H, M.H mengungkapkan, bahwa hari ini baru Bendahara Desa yang dipanggil berinisial JF, yang hasilnya pada tahun 2017 s/d 2019 sebagai Bendahara Desa ada tugas-tugas yang seharusnya dilakukan oleh yang bersangkutan akan tetapi diambil alih oleh mantan Kades inisial NRF seperti penarikan uang di Bank 9 Muara Sabak dan pembayaran honor perangkat Desa yang tidak melalui JF.
Berikutnya, pekan depan pihak Cabjari akan menjadwalkan kembali pemanggilan Kasi Pemberdayaan Desa tahun tersebut (masa mantan Kades.red) dan pihak toko guna dilakukan permintaan keterangan.
Disinggung kapan mantan Kades akan dilakukan pemanggilan, “dijadwalkan terus, untuk saat ini ambil point baru dahulu, “jelas Kacab melalui pesan WhatsApp.