Pontianak, Nusantaranews86.id – Terang Dr Heran Hofi,” Persoalan pertanahan mengandung unsur administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Putusan PTUN adalah ramah hukum administrasi 7 April 2024 Wib.
Menurut Herman Hofi,” Hukum administrasi itu gugur dengan sendirinya ketika dalam administrasi terdapat unsur pidana pemalsuan administrasi atau pemalsuan berbagai dokumen dokumen otentik lainnya. Oleh sebab itu putusan PTUN tidak bisa dikatakan final selama masih ada upaya hukum lain.
Masih Jelas Hofi,” Tadi saya katakan bahwa persoalan tanah terdapat mengandung hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.
Jika salah satu dari aspek hukum itu belum selesai maka belum didapat di katakan final.
Dalam proses administrasi yang dilakukan BIR diduga terdapat unsur pidana, yakni dugaan beberapa dokumen yang mereka peroleh di duga ada unsur pemalsuan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum BPN.
Terkait dengan penghentian laporan di kejaksaan bukanlah penghentian karena tidak ada unsur pidana atas laporan ibu Lili Santi.
Tapi karena Pelapor melaporkan objek yang sama pada polda kalbar. Maka kejaksaan menghentikan bermaksud memberikan kesempatan pada polda kalbar melakukan penyidikan.
Dan polda Kalbar telah melakukan proses penyelidikan dan sampai pada proses penyidikan artinya ada terdapat unsur pidana dalam proses administrasi yang di miliki BIR.
Saat Sekarang polda kalbar telah mengantongi siapa tersangka nya. Hanya menunggu proses formal dalam bentuk gelar perkara untuk menentukan secara resmi pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Kita mendorong polda kalbar untuk segera melakukan gelar perkara dan melakukan penanaman terhadap pihak yang di duga sebagai pelaku pemalsuan beberapa dokumen.
Kita yakin polda kalbar masih mempunyai idialisme yang kuat. Polda Kalbar cukup kuat menahan bisikan manis pihak tertentu untuk membuat kasus ini mengambang dan tidak jelas dan tidak ada kepastian hukum nya.
Pihak kami akan terus koordinasi dengan berbagai pihak agar persoalan ini menjadi tetang benderang dan tidak ada pihak-pihak yang akan mampu merusak tatanan hukum dengan sejumlah cuan yang mereka miliki pungkas Dr Herman Hofi selaku kuas hukum.