Pontianak, nusantaranews86.id – Dana desa yang sejatinya bertujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, namun dinilai belum menunjukkan dampak signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, yang mengungkapkan keprihatinannya atas pengelolaan dana desa yang dinilai belum optimal.
“Sayangnya, dana yang besar ini belum memberikan hasil yang diharapkan. Pengelolaan dana desa masih jauh dari kata optimal dan efektif,” ungkap Dr. Herman saat diwawancarai, Selasa (24/12/2024)
Ia menyebutkan bahwa rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat aparatur desa menjadi kendala utama. Banyak kepala desa yang dinilai belum memahami secara mendalam mekanisme pengelolaan anggaran meskipun regulasi telah memberikan kewenangan besar untuk pengelolaan keuangan desa secara mandiri.
“Masalah terbesar adalah rendahnya kompetensi aparatur desa. Kepala desa seringkali tidak memahami bagaimana anggaran ini harus dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran,” tambahnya.
Dr. Herman menyerukan perlunya langkah konkret dari pemerintah kabupaten, untuk meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkatnya. Pelatihan dan pendampingan intensif dinilai menjadi solusi penting agar pengelolaan dana desa dapat lebih efektif.
Selain itu, ia menyoroti lemahnya peran pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten. Dr. Herman menilai, inspektorat cenderung fokus pada upaya mencari kesalahan kepala desa untuk diproses secara hukum, daripada menjalankan fungsi pembinaan dan pencegahan.
“Inspektorat saat ini lebih fokus pada jerat hukum daripada pembinaan. Ini harus diubah agar pengawasan lebih diarahkan untuk memastikan tata kelola yang baik,” tegasnya.
Menurut Dr. Herman, kasus hukum yang melibatkan kepala desa seharusnya menjadi cerminan lemahnya pengawasan. Ia berharap optimalisasi peran inspektorat dapat menjadi kunci agar pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai tujuan awalnya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara signifikan.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pembenahan sistem pengelolaan dan pengawasan, tujuan besar alokasi dana desa hanya akan menjadi angan-angan semata.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law.