Sarolangun (Jambi), nusantaranews86.id – Penjelasan atau statemen Dr. Bambang hermanto sebagai direktur RSUD Prof Chatib Quswain sarolangun yang dianggap plin plan tidak memiliki pendirian, sering bergonta-ganti pendapat di lain media dan tidak tegas dalam mengambil keputusan, semakin menuai perhatian masyarakat
Statemen dr bambang di beberapa media online mengenai pungutan tarif kesehatan (surat keterangan kesehatan KIR) bagi peserta P3K kabupaten sarolangun dengan harga fantastis serta bervariasi dari 560, 565 , hingga 760 ribu, diduga tidak memiliki dasar ataupun pedoman yang jelas, karena di satu sisi beliau mengatakan berdasarkan peraturan daerah (perda) namun tidak menjelaskan secara rinci mengenai perda nomor berapa dan tahun berapa, di sisi lain beliau (dr.bambang) mengatakan berdasarkan perbup nomor 9 tahun 2009 , bahkan di media ini pernyataan beliau juga berbeda
Nusantaranews86.id pada tanggal 17 januari 2025 mengkomfirmasi dr.bambang hermanto melalui via Whatsapp terkait pungutan yang begitu mahal untuk pengambilan surat keterangan kesehatan KIR dan surat keterangan bebas Narkoba 565 ribu, ditambah 200 ribu lagi untuk surat keterangan kejiwaan bagi peserta P3K yang dipungut pihak rumah sakit Chotib Quswain, yang viral di medsos dan beberapa media online.
Lantas beliau menghubungi awak media ini mengatakan bahwa pungutan tersebut berdasarkan perda, dan perbup, beliau juga mengatakan bahwa tarif yang dipungutnya jauh lebih murah dari daerah lain, lalu awak media menanyakan dasar atau pedoman mengenai besaran pungutan tersebut, beliau menjelaskan bahwa tarif pungutan tersebut didasarkan oleh perbup nomor 9 tahun 2020 itu yang dipakai.,ujarnya. Dan beliau akan memberikan file tsb pada hari senin akan datang
“[17/1, 16.53] Pak Bambang Dir Rsu Khotif Azwen: Perbup nomor 9 tahun 2020 itu yang kita pakai
[17/1, 16.54] Pak Bambang Dir Rsu Khotif Azwen: Besok ya kita kasih filenya hari Senin”
Tak selang berapa lama awak media langsung mengecek perbup no 9 tahun 2020 yang disampaikan dr.bambang, ternyata perbup yang disebut beliau adalah peraturan bupati terkait petunjuk teknis pengelolaan alat berat
Awak media kembali menghubungi dr.bambang lalu menjelaskan bahwa perbup yang pak dokter sampaikan bukan perbup yang mengatur tarif kesehatan, melainkan tentang petunjuk teknis pengelolaan alat berat, lantas memberikan beberapa pertanyaan , namun beliau tidak menjawab pesan whatsapp yang dikirimkan
Pada tanggal 20 januari 2025 dr.bambang kembali mengirimkan pesan whatsApp yang berisikan tiga file beeikut keterangan ke awak media ini, file pertama beliau menjelaskan bahwa perda yang digunakan adalah perda nomor 8 tahun 2023, kemudian file kedua perbup nomor 96 tahun 2020 beliau menjelaskan bahwa dalam perbup tsb sudah di berikan tanda garis yang menunjukkan kegiatan dan tindakan yang dilakukan pihaknya pada peserta P3K saat pengambilan surat keterangan kesehatan , bebas narkoba serta pemeriksaan kejiwaan, file ke tiga merupakan bukti bayar (invoice) salah satu pasiaen inisial “WP” No.RM : 100199577 [umum] No. Invoice 100189310 status rawat jalan alamat desa lubuk buntak tertanggal 7 januari 2025 pukul 13:23 dengan uraian pada poli kesehatan jiwa karcis 5 ribu, jasa dokter konsultasi 35 ribu, psikotest 160 ribu, Pada laboratorium paket Narkoba 360 ribu, pada poli penyakit dalam hanya karcis 5 ribu total tahihan Rp 565 ribu rupiah
Pertanyaannya apa saja tindakan/ layanan pihak rumah sakit terhadap peserta p3k untuk mendapatkan tiga surat keterangan yaitu surat keterangan KIR kesehatan, Surat keterangan bebas narkoba serta surat keterangan sehat jiwa (Sehat Rohani) sehingga berdampak Naiknya tarif layanan kesehatan senilai 565 ribu hingga 760 ribu rupiah/ per pasien rawat jalan???.
Menjawab hal ini pada file kedua yang dikirimkan dr.bambang hermanto yaitu perbup nomor 96 tahun 2020 yang beliau sudah berikan tanda garis warna biru stabilo merupakan tindakan pelayanan yang dilakukan serta tarifnya :
1. Tarif rawat jalan di poliklinik
a. Karcis kunjungan poli Rp.5 ribu
b. Konsultasi poli spesialis/rujukan Rp. 35 ribu
2. Pemeriksaan laboratorium rawat jalan pada bagian: Lain-Lain (pemeriksaan narkoba dan jenisnya)
a. Shabu-shabu. Rp.60 ribu
b. Extacy. Rp. 60 ribu
c. Ganja. Rp. 60 ribu
d. Amphetamin. Rp. 60 ribu
e. Coccain. Rp. 60 ribu
f. Benzedin. Rp. 60 ribu
3. Tarif poliklinik jiwa
a. MMPI Rp. 200 ribu
Pada test narkoba point nomor 2, ada 6 kali tindakan pemeriksaan untuk enan jenis narkoba di kalikan 60 ribu menjadikan nilai tarif membengkak 360 ribu, dan hal inilah menjadi peebincangan publik
Menurut keterangan ketua cabang laskar merah putih indonesia sholauddin saat dikomfirmasi Nusantaranews86.id menjelaskan bahwa pengambilan surat keterangan bebas narkoba tersebut yang keliru atau dapat diduga adanya penggelembungan tindakan berlebihan, yang seharusnya dilakukan satu kali tindakan menjadi enam kali ini sangat keliru
Faktanya tindakan hanya satu kali pengambilan sample test urien/ per peserta dari 2606 peserta P3K , logikanya apabila pengujian urien semisal tidak terindikasi terpapar narkoba tak perlu menguji ke 6 jenis narkoba lainnya, kenapa harus test sampai enam kali ke 6 jenis lainnya, itu namanya mengada-ada saja.,ungkap sholahuddin.
Ia menambahkan,. Sebaliknya jika tindakan test urien pertama ditemukan bahwa urien tsb terpapar mengandung zat narkoba, logikanya juga tak perlu di test ke enam jenis narkoba lainya, sudah barang tentu mereka tidak lolos dan tak perlu diberikan surat keterangan bebas narkoba, karena surat keterangan bebas narkoba menjadi syarat mutlak untuk pencalonan menjadi pegawai honor ke P3K, nah disinilah celah yang saya maksud penggelembungan tindakan, sia-sia, tidak ada asas manfaat, hanya ingin menambah beban biaya sehingga memperberat pasien demi keuntungan belaka
Muncul pertanyaan baru apakah direktur rsud dr.bambang hermanto menjamin dari 2.606 peserta P3K tahap pertama bebas dari narkoba semua???
Saya minta sekali lagi kepada direktur rsud chatib quswain dr.bambang hermanto untuk bersikap profesional transparan, dan segera lakukan jumpa pers atau membuka ruang diskusi publik menjelaskan sejujurnya terkait pungutan dan dasar pungutan tarif layanan kesehatan paska penerimaan P3K kabupaten sarolangun dengan jumlah 2.606 pasien tsb, yang menurut keterangan beliau dari 565 ribu atau 760 ribu yang di pungun seluruhnya disetorkan ke negara monggo jelaskan, bila tidak kami laskar merah putih indonesia dibawah pimpinan umum Mayjen TNI (purna) Dr. Syamsul Djalal SH.MH akan melakukan tindakan aksi dan sebagainya mewakili masyarakat sarolangun meminta pertanggung jawaban terkait hal ini bila perlu ke meja hijau
Karna peraturan daerah (perda) Nomor 8 tahun 2023 yang mengatur tarif layanan dan retribusi daerah, hanya menarifkan untuk surat bebas narkoba hanya Rp.160 ribu, Kir kesehatan 160 ribu, harus kita pahami bersama bahwa rumah sakit chotib quzwain bukan milik swasta atau pribadi, melainkan merupakan rumah sakit umum milik pemerintah. justru harus mengikuti peraturan daerah yang telah ditetapkan diluar itu adalah pungli
Mengingat dan menimbang pertumbuhan ekonomi masyarakat yang semakin buruk akibat maraknya tipikor diberbagai sektor maupun tingkatan yang mengabiskan anggaran APBD dengan sia sia dan tidak transparannya sistem pemerintahan tidak juga menunjukkan pemerintahan yang bersih dari penyamun, khususnya kabupaten sarolangun, penyerapan anggaran yang tidak berdampak langsung pada rakyat ditambah lagi pemangku kebijakan daerah semakin serakah dan tidak peduli atas jeritan rakyat hanya memikirkan keuntungan pribadi dan golongan belaka, penegak hukum tebang pilih dalam penegakkan hukum, untuk itu perlunya pergerakan masyarat untuk bangkit menyongsong kepastian hukum yang semakin terkikis di NKRI ini, “pungkasnya.