Tanjung Jabung Timur (Jambi), nusantaranews86.id – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Tanjung Jabung Timur, Rahmat Pembangunan mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial N yang hingga saat ini diketahui masih bebas berkeliaran di Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Jambi.
Dalam surat permintaan yang dikeluarkan Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur dengan nomor LP/A/16/V/2024/SPKT, tertanggal 11 Mei 2024, nama berinisial N telah masuk dalam DPO/22/V/2024. Kendati demikian, meski telah menyandang status DPO, N diketahui masih sering terlihat berada di rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Rantau Rasau.
“Mr. N masih berstatus DPO, tetapi bisa pulang ke rumah dan berkeliaran dengan bebas, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menangkapnya,” ujar Rahmat Pembangunan kepada media pada Kamis (19/12/2024).
Menurut Rahmat Pembangunan, situasi ini memunculkan dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu kepada N. “Tindakan penegak hukum terhadap N terlihat tidak berdaya. Ada apa dengan N? Apakah dia orang hebat sampai bisa berkeliaran bebas, “tegasnya.
Rahmat Pembangunan juga meminta Polres Tanjung Jabung Timur dan Polda Jambi untuk segera mengusut keberadaan N dan menindaklanjuti statusnya sebagai DPO. Ia menilai, ketegasan aparat dalam menangani kasus ini akan menjadi bukti komitmen mereka dalam penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Tanjung Jabung Timur maupun Polda Jambi terkait langkah yang akan diambil terhadap DPO tersebut. Publik kini menanti tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.