Indramayu, Nusantara news86.id – Laporan atau aduan yang di layangkan ke Inspektorat oleh Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Indramayu, pada tanggal 13 Juni tahun 2022, dengan nomor surat 031/ DPC/ PPWI-Imy/ VI/ 2022 perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh H.Rasim sebagai mantan Pjs Kuwu Kertamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa barat, belum dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan.
Publik berharap dengan adanya pelaporan yang telah dibuat DPC PPWI Indramayu atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh H.Rasim mantan Pjs Kuwu Kertamulya, Kecamatan Bongas, dapat segera dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi sesuai dasar hukum yang berlaku.
Dari laporan itu, Awak media Nusantara news86.id telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada pekan lalu. Namun, salah satu staf meminta Tim Media yang tergabung dalam organisasi PPWI Cabang Indramayu mengatakan bahwa pejabat yang berwenang untuk memberikan keterangan dalam wawancara adalah Kepala Inspektur.
“Menurut bapak sekretaris, untuk mempertanyakan laporan DPC PPWI sampai tahap mana, dan untuk wawancara langsung kepada bapak kepala”, Ujarnya singkat, pada Senin (20/06/2022).
Adapun penjelasan dan pernyataan Ari Risdianto Kepala Inspektur kepada awak media menerangkan, pihaknya masih menelaah atau membedah laporan yang di adukan. Selanjutnya ekseskusi laporan ditindak melalui tim Inspektur Pembantu Khusus (Irban sus).
Namun menurut Ari, bahwa inspektorat belum dapat berjalan atau mengesekusi aduan-aduan dan laporan dari berbagai macam pihak, hal itu disebabkan karena keterbatasan sumber daya yang ada di inspektorat.
“Untuk laporan Pjs Kertamulya sedang dalam telaah Tim Sus, dengan keterbatasan jumlah Tim di Irban Sus. Dan jumlah pengaduan masyarakat yang sangat banyak, sehingga akan kami tangani secara berurutan”, Ujarnya kepada awak media Jumat (24/06/2022) melalui keterangan tertulisnya saat mengikuti Bimtek penilaian kinerja Asn di Yogyakarta.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah, DPC PPWI Indramayu sangat mengapresiasi kinerja Inspektorat jika laporan yang telah dibuat akan segera mendapatkan hasil yang sesuai dengan keinginan publik.
“Maka sesungguhnya DPC PPWI sebagai penyambung lidah rakyat akan mengapresiasi kinerja Inspektorat atas laporan dan aduan yang ditindaklanjuti menuju WBK dan WBBM”, Tutup Ahmad awak media ( tim/Atim Sawano )