Batam, nusantaranews86.com – Bukan rahasia umum para pelaku Cut and Fill lahan sering melegalkan pekerjaan pematangan lahan dengan menggunakan berbagai modus untuk meraub untung sebesar – besarnya atas penjualan kavling kepada masyarakat tanpa diketahui status lahannya.
Bisnis jual beli lahan di Kota Batam begitu marak, bahkan masyarakat banyak yang menjadi korban, dimana lahan tersebut berada diatas hutan lindung dan hutan mangrove sehingga selama ini terkesan adanya pembiaran dari oknum – oknum tertentu, ada apa dibalik ini?
Sementara itu, Berdasarkan penelusuran dan investigasi media ini pada salah satu pekerjaan Cut and Fill lahan di Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sangulung, Kota Batam terlihat begitu lancar, Namun saat dikonfirmasi sejumlah media terkait legalitas dan perizinannya malah mendapat perlakuan arogan dan intimidasi dari pejaga lahan tersebut.
“Saya akan cari kau kalau ke sini lagi,” kata oknum penjaga lahan tersebut dengan nada arogan dan mengancam sejumlah awak media.(23/1/2023).
Sedangkan sikap arogansi dan mengancam yang dilakukan oleh oknum penjaga lahan tersebut tentu bertentangan dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, dimana orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam dan Kepala KPHL II Batam serta Gakkum KLHK maupun Polisi Kehutanan (Polhut) belum berhasil dikonfirmasi media ini untuk dimintai keterangannya.