Ketapang, Nusantaranews86.id – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ketapang melaksanakan sosialisasi penyuluhan bahaya dan dampak narkoba, serta sanksi hukum mereka yang terlibat.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, hari Rabu 15 Mei 2024, pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Peserta kegiatan adalah perwakilan dari pelajar SMA dan SMK se-Kabupaten Ketapang serta mahasiswa sejumlah Perguruan Tinggi di Ketapang, seperti, Al-Haud, AMKI dan Politeknik Negeri Ketapang. Masing-masing sekolah dan perguruan tinggi mengirimkan 4 hingga 5 orang perwakilan, dengan total peserta mencapai 120 orang.
Sebagai narasumber, IPDA Lukman Hakim, SH., KBO Satnarkoba Polres Ketapang menjelaskan secara gamblang dan mendalam, tentang berbagai aspek narkoba, seperti pengertian, contoh dan jenis-jenis narkotika psikotropika, serta zat-zat adiktif berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam penjelasannya IPDA Lukman juga membahas tiga golongan Napza berdasarkan sifat dan pengaruhnya terhadap pemakai.
Lukman juga menguraikan dengan rinci tentang dampak buruk penyalahgunaan Napza dari berbagai aspek ancaman hukuman, serta peran masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Pada sesi tanya jawab, tampak para peserta aktif dan antusias. Mereka mencoba menggali dan bertanya kepada narasumber guna mendapatkan informasi lebih luas tentang benda haram tersebut.
Mereka mengikuti setiap sesi yang diberikan dan berharap penyuluhan dapat memberi manfaat dan peserta memahami bahaya serta cara menanggulangi narkoba.
Secara keseluruhan terpantau, kegiatan penyuluhan ini berjalan aman dan kondusif.