Pontianak, Nusantaranews86.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar membuka pengaduan Posko THR 2022 untuk melayani konsultasi para pekerja/buruh dan pengusaha. Terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh.
THR merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Kabid HIJSTK Disnakertrans Provinsi Kalbar, Muhaimenon mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 bagi pekerja/Buruh paling lama pada tanggal 25 April 2022. Namun pencairan lebih awal, lebih baik.
Sesuai surat edaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar serta dari Gubernur maupun Menteri Tenaga Kerja sudah menghimbau lebih awal, terkait pencairan THR tidak harus menunggu pada tanggal 25 April 2022.
“Kalau pencairan THR lebih awal pekerja/buruh dapat dibelanjakan dengan harga yang lebih ekonomis, akan tetapi kalau dibayar pada tanggal 25 April 2022 bahan-bahan pokok akan naik”, ujarnya kepada awak media, Jumat 22/4/2022.
Besaran pencairan THR bagi pekerja/buruh tergantung pada masa kerjanya di perusahaan tersebut.
“Kalau bekerja sudah satu tahun atau lebih, bisa mendapatkan THR satu bulan upah, tetapi kalau hanya bekerja 4-5 bulan tetap mendapatkan THR, akan tetap besaranya menyesuaikan”, jelasnya Muhaimenon
THR diberikan kepada pekerja/buruh, harian lepas, baik karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap (PKWT / PKWTT), tetap mendapatkan THR dari perusahaan selagi masih ada hubungan kerja dan perjanjian kerja. Namun apabila pengusaha tidak melakukan pencairan THR atau melebihi batas waktu yang ditentukan diatas tanggal 26 April -9 Mai 2022, silahkan mendatangi posko pengaduan THR 2022 di Disnaker Kabupaten/Kota masing-masing.
Disnaker Prov Kalbar terus melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap perusahaan yang membandel dengan memberikan THR diluar ketentuan.
“Jadi Disnaker akan turun melakukan pemeriksaan, sesuai laporan atau pengaduan para pekerja/buruh, misalnya THR dibayar separuh atau tidak dibayar, bahkan tidak secara uang tunai melainkan bentuk barang. Maka pihak Disnaker akan memberikan nota pemeriksaan satu dan ditindaklanjuti dalam waktu 7 hari”, tegasnya Kabid HIJSTK.
Jika nota pertama dalam waktu 7 hari juga tidak membayar, maka akan diberikan nota kedua dengan waktu yang sama 7 hari. Namun jika masih tidak membayar haknya pekerja/buruh, maka pengawas Disnaker akan mengeluarkan keputusan denda terhadap perusahaan.
“Ada denda 5 persen yang harus dibayar pengusaha atas nota THR yang belum dibayarnya, selain itu pengawas juga akan mengeluarkam surat rekomendasi untuk pencabutan izin pengusaha. Bahkan tidak diperboleh ikutsertakan lelang baik barang/jasa dll”, ungkapnya.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THRÂ Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar akan membuat wacana terhadap pengusaha /perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan pemerintah akan dilakukan publis di publik sebagai efek jera.
Tambahnya, Muhaimenon jumlah perusahaan di Kalimantan Barat baik kecil menengah dan besar sebanyak 13.000 perusahaan yang terdaftar. pungkasya.
Editor Hadin