INDRAMAYU, Nusantaranews86.id – Sebanyak 50 persen dari total 63 petugas kebersihan di Pasar Daerah (Pasdar) Indramayu yang berstatus honor di Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Indramayu di pecat tanpa memberikan hak upah kerja.
Pernyataan itu di ungkapan oleh DE 39 Tahun, yang telah bekerja sebagai petugas kebersihan di pasdar Indramayu dari tahun2015. Ia kali pertama bekerja sebagai honor dengan mendapatkan upah atau hak yang diterima sebanyak Rp.362.000, upah itu diberikan dari Diskopdagin melalui kepala pasar.
”saya bekerja dari tahun 2015 sampai sekarang. 30 orang yang dipecat dari 63 orang. Saya tidak menerima gaji hingga bulan April 2022,” jelas DE saat menjelaskan ke awak media.
Sebagai honor, DE bertugas untuk mengumpulkan Retribusi ke setiap pedagang yang berada di pasdar indramayu di Blok B. Ia pun berharap, dengan SK yang dimilikinya saat ini dapat di pekerjakan kembali. Adapun pihak terkait sudah tidak membutuhkan lagi tenaganya, ia meminta hak upah atau gaji dari beberapa bulan yang lalu segera diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas terkait. Setidaknya, dari total 13 Pasar Daerah Indramayu hampir seluruhnya petugas kebersihan yang telah di pecat.
“kalau saya sendiri pengennya di pekerjakan lagi. Minimal kalau tidak, ya hak kita selama bekerja dari januari sampai sekarang diberikan,” imbuh DE.
Dari Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang dimiliki oleh DE pada tanggal 4 Januari tahun 2021, dengan Nomor 050/ 06/ – PP, dengan nama H Didi Riyadi SH, pangkat dan golongan Pembina Tk.I/ IV/ b, selaku Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, perdagangan dan perindustrian, telah menyatakan bahwa DE tercatat sebagai tenaga kontrak.
Diuraikan pula dalam daftar penerimaan jasa tenaga penanganan prasarana dan sarana umum (petugas kebersihan pasar) untuk kegiatan pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya pada Desember 2021 terdapat 7 petugas kebersihan pasar daerah Indramayu.
Dari 7 petugas kebersihan mendapatkan honor yang diberikan senilai Rp.1.475.000 setiap bulannya. Kemudian tercantum sejumlah pejabat yang mengeluarkan honor tersebut yaitu, Ir Akhmad Budiharto, kemudian Caswanto Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selanjutnya Diki Efendi sebagai Bendahara pengeluaran.
Menyikapi peristiwa itu, H Jahirin Kepala Diskopdagin Indramayu ketika di konfirmasi membenarkan akan hal tersebut. Sebab menurutnya, adalah suatu keharusan dari pihak dinas mengingat anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar para petugas kebersihan.
“secara manusiawi, saya selaku pimpinan di Diskopdagin tidak sampai hati sejauh itu untuk melaksanakan perampingan bagi istilah kami. Namun sebuah keharusan bagi kami mengingat anggaran tidak mencukupi,” Ujar Jahirin kepada awak media, pada Senin (09/05/2022).
Bahkan menurutnya, melalui kepala pasar bahwa perampingan tersebut sudah segera dilakukan dari bulan Januari. Adapun perhitungan upah yang tidak diberikan kepada petugas kebersihan menurut Jahirin, pihaknya akan melakukan kajian kepada pihak terkait agar ada upaya lain perihal hak atau upah petugas kebersihan.
“ini persoalannya ketika mereka diangkat bukan kita yang mengangkat mereka, saya sudah ngomong per januari agar mereka (petugas honor) jangan dipekerjakan kembali”, demikian penjelasan Jahirin saat di wawancara.
Atim Sawano