Bogor, Nusantaranews86.id – Adanya dugaan telah didefenitipkan pengurus Koperasi Produsen Cahaya Mekar Jaya (CM) beralamat Jalan Raya Narogong Bekasi Km 28 Nomor 40 Klapanunggal Rt 001 Rw 001 Desa Klapanunggal Kabupaten Bogor. Melalui Rapat Luar Biasa untuk perubahan pengurus baru dinilai, “CACAT DEMI HUKUM”.
Berdasarkan surat undangan Koperasi Produsen Cahaya Mekar Jaya (CMJ) Nomor : 001/S.Und./ Koperasi/PCMJ/V/2024 Sipat : Penting. Perihal : Undangan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Produsen Cahaya Mekar Jaya Kabupaten Bogor.
Celakanya kegiatan acara RALB Koperasi PCMJ bertempat di kediaman H.Alih Setiawan di Kampung Gandoang, Rt 002/003 Desa Gandoang Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Minggu (19/05/2024) pukul 13.00 Wib s/d selesai.
Dalam hal ini H.Alih Setiawan selaku Pimpinan Rapat, acara Perubahan Pengurusan Koperasi Produsen Cahaya Mekar Jaya (PCMJ), dinilai surat undangan RALB Koperasi Produsen Cahaya Mekar Jaya (PCMJ).”CACAT DEMI HUKUM”.
Karena acara tersebut, tidak melibatkan Pihak Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor, selaku Pembina Perkoperasian wilayah Kabupaten Bogor, maupun pihak Kecamatan tidak menghadiri RALB Koperasi PCMJ tersebut
Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Koperasi dan Peraturan Menkoprasi Nomor 9 Tahun 2018,” bahwa pergantian pengurus dan perubahan Ad/Art. Wajib melibatkan anggota. Juga dalam UU Koperasi Pasal 28 bahwa perubahan Ad/Art Koperasi tidak dapat dilakukan, apabila Koperasi sedang mengalami masalah hukum pidana dan perdata.
Terkait hal diatas awak media mendatangin Kantor Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor, Jalan KSR Dadi Kusmayadi Kecamatan Cibinong, Kamis (30/05/2024). Konfirmasi Samiyo selaku Kasie Diklat Koperasi menyampaikan.
“Kalau memang Koperasi itu tidak bermasalah, atau bermasalah itu interen koperasi itu, pasti kalau memang ada surat undangan itu ke dinas, Dinas akan memberikan penjelasan-penjelasan yang lebih kongkrit. Karena kami sudah koordinasikan ke Pimpinan yang ada ternyata tidak ada surat masukan ke Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor”.
“Artiannya RALB Koperasi PCMJ yang diselenggarakan di kediaman H. Alih Setiawan. Pada hari Minggu (19/05/2024) tidak sah menurut Dinas Koperasi Dan UKM, karena tidak ada surat tembusan ke Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Bogor, dan tidak diketahui Dinas Koperasi Dan UKM Bogor,” kata Samiyo.
Lanjut Samiyo.” Karena Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Bogor, adalah selaku Pembina Koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Kalau mendirikan ataupun harus melapor disamping Pemerintah setempat yaitu Kecamatan setelah ke Dinas,
“Saya pun belum kenal dengan Koperasi ini (Koperasi Produsen Cahaya Mekar Jaya)”, tegas Samiyo.