Mempawah, nusantaranews86.id – Dinasti politik merupakan suatu bentuk politik tidak baik dalam demokrasi, meskipun dipilih dan memilih hak setiap warga negara yang dijamin perundang- undangan.
Karena politik dinasti ini akan melumpuhkan nilai-nilai keadilan, persamaan hak, toleransi beragama, kebebasan mengkeluarkan pendapat/mengutarkan pendapat, penegak hukum dan bahkan akan menciptakan sebuah lingkaran kekuasaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Terkait hal diatas menjadi sorotan Direktur Advokasi Indonesia Justic Wacth (IJW) Sudianto Nursasi, S.H menyampaikan.”Apabila dinasti politik tumbuh berkelanjutan tanpa hentinya dan tak bisa dibendung, dihambat dan serta tidak diminalisir dalam sebuah bangsa”.
“Maka, secara tidak langsung akan menjadi virus perusak nilai-nilai dasar demokrasi di Kabupaten Mempawah, cenderung pada mempertahankan kemampanan kekuasaan yang dikuasi oleh kelompok tertentu atau kalangan tertentu yaitu moral religius (para agamawan) dan sekelompok orang tersebut,” ujarnya.
“Dinasti politik menjadi landasan dasar lahirnya konsep demokrasi liberalisme yang kemudian dianggap sebagai politik moderen yang diyakini atau dipercayai dapat mewujudkan kehidupan yang berkeadilan, menghargai hak-hak dasar manusia dan serta menegakkan hukum dengan baik”.
“Bahaya politik dinasti juga nampaknya pada penyelenggaran pemerintah daerah terutama dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 tidak mampu lepas dari prilaku politik dinasti”.
“Prilaku dinasti politik, terutama parat elit-elit politik yang masih kental dengan budaya politik Pejabat Penguasa yang masih mempertahankan kekuasaan. Sekelompok orang dan tetap melihara tradisi atau pemikiran politik dinasti”.sebut Direktur Advokasi Indonesia Justic Wacth.
Tambah dia.” Pejabat Penguasa berkuasa penuh atas wilayah (Daerah) termasuk mengatur dan mengendalikan masyarakat didalamnya. Pada saat itu percaya penuh dan patuh terhadap kepemimpinan seorang Pejabat Penguasa untuk mengatur dan mengendalikan mereka”.
“Dinasti politik saat ini tumbuh karena diciptakan sendiri oleh politik yang bekerja sama dengan oligarki melalui upaya yang bertentangan dengan hukum seperti money politics dalam Pemilu Pilkada Tahun 2024”.
“Incumbent atau petahana memamfaatkan kekuasaan dan kewenangannya sebagai Kepala Daerah, perintahkan Kepala Desa untuk mengalang masa dan menyalahgunakan kekuasaan/kewenangan untuk memperkaya diri dalam rangka menghadapi Pemilu Pilkada 2024”.
“Menurut hemat kami dinasti politik dalam demokrasi sangat berbahaya bagi sistem politik dan Pemerintahan Daerah, karena akan menciptakan sebagai berikut:
1.Mesin birokrasi pemerintahan tidak berjalan efektif dan efesien seseuai dengan tugas fungsi dan kewajiban yang diamanatkan oleh perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Karena disebabkan dasar bekerja rasa suka dan tidak suka dari seseorang penguasa dinasti.
2.Proses politik tidak berjalan secara Jujur, Bebas dan Adil (Jurdil), dan proses politik berjalan berdasarkan selera Penguasa atau kebijakan yang diambil dan serta diputuskan berdasarkan kepentingan si penguasa dan koleganya.
3. Manajemen birokrasi dan penataan kelembagaan birokrasi dilakukan bukan berdasarkan profesional atau mengedepankan asas profesionalisme.
Direktur Advokasi IJW.” Berharap jelang perhelatan Pesta Demokrasi pada tahun 2024 di Kabupaten Mempawah, menjadikan Pemilu Damai, Pemilu bermartabat dan ajang silaturahmi Akbar anak bangsa yang saling menghormati, masing-masing dengan pilihan yang sesuai hati nurani”.
“Semoga dapat menghasilkan Pemimpin-pemimpin yang bisa diterima semua pihak, dan telah memenuhi aturan perundang- undangan dan dapat diterima ditengah-tengah hati masyarakat, tutur Direktur Advokasi Indonesia Justic Wacth Sudianto Nursasi, S.H.