Waykanan Lampung, nusantaranews86.id – Tanah negara register 44 seluas 32 ribu hektar yang dikelola PT V kini sudah berubah wajah menjadi 12 perkampungan ( umbul bahasa Lampung ) sehingga HTI ( Hutan Tanaman Industri ) yang dikelola tidak tersisa lagi.
Register 44 yang terletak di Kabupaten Waykanan dan Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung yang dikelola oleh PT Inhutani V atas dasar SK dari Menteri LHK kini sudah dikuasai masyarakat dari berbagai daerah puncak mengusai seratus persen pada tahun 2004.
Kejadian bermula dari informasi masyarakat yang tidak bertanggung jawab.” Dalam era reformasi semua lahan milik negara boleh diambil rakyat” sehingga masyarakat berduyun duyun merambah hutan untuk dijadikan lahan perkebunan dan tempat tinggal.
Berpedoman dari Peraturan Pemerintah tahun 2021 pada pasal 23 , 24. Tentang Penyelenggara Kehutanan di sebutkan bahwa Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Negara dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan hutan.dan sesuai Permen LHK 7/2021 pada pasal 132 tentang Penguasaan bidang tanah.
Diperkuat oleh Dirjend PKTL menyatakan seharusnya bisa pelepasan Kawasan Hutan untuk pemukiman. Sumber LAHP Ombudsman RI.