Ketapang-Kalbar, Nusantaranews86.id – Seperti dikatakan Kades Lembah Mukti Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang-Kalbar Agus Suryadi, PT MAI (Maya Agro Investama) yang tergabung dalam Cargil Group diduga dengan sengaja mencaplok atau menguasai tanah/lahan masyarakat bersertifikat secara sepihak, sementara kata Kades, warga (pemilik tanah) hingga saat ini belum pernah memindah-tangankan atau menjual ke perusahaan.
Sedangkan perusahaan (PT MAI) beralasan penguasaan dilakukan karena pihaknya telah membeli atau melakukan ganti rugi dengan warga bernama Ismanto, Kepala Desa Air Dekakah waktu itu.
Diketahui, tanah bersertifikat tersebut atas nama 13 orang dengan luas keseluruhan kurang lebih 7 hektar, tergabung dalam Desa Lembah Mukti Kecamatan Manis Mata. Lembah Mukti adalah Desa pemekaran dari Desa Air Dekakah sebelumnya.
Terkait keterangan PT MAI di atas, Mantan Kepala Desa Air Dekakah Kecamatan Manis Mata Ismanto mengatakan, bahwa dia tidak menyangkal atas keterangan perusahaan tersebut. Pembebasan lahan kata dia memang melibatkan dan tak terlepas tangan dinginnya, tidak sebatas 7 hektar yang dipersoalkan, bahkan mungkin ada ribuan hektar.
Hanya saja dijelaskan Ismanto, pembebasan lahan itu telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.
Pembebasan lahan bermula ketika dia masih aktif menjabat Kepala Desa tahun 2008 lalu. Pihak perusahaan (PT MAI) mendatangi dirinya, minta dibantu agar masyarakat setempat dapat melepas atau menjual lahan tersebut ke PT MAI.
Atas sejumlah pertimbangan, akhirnya dia (Ismanto) mengaku bersedia membantu apa yang merupakan keinginan perusahaan tersebut.
Dia menghubungi warga dan menyampaikan niat perusahaan. Selanjutnya mereka melakukan pertemuan dan hasil rapat (pertemuan) itu melahirkan sejumlah kesepakatan. Mereka turun ke lapangan dan perusahaan melakukkan pengukuran tanah disaksikan warga dan pihak desa. Selanjutnya terjadilah proses ganti rugi oleh perusahaan ke warga.
Namun dikatakan mantan Kades ini, proses jual beli atau ganti rugi tersebut menggunakan dua cara. Pertama, ada warga memberi kuasa kepada dia untuk mengurus ganti rugi. Ada juga pemilik lahan menjual langsung kepadanya dan selanjutnya dia (Ismanto) menjual ke perusahaan.
“Sebelum terjadi pembebasan lahan, pihak perusahaan mendatangi saya, dan jika tidak salah ada belasan kali jumlahnya. Setelah mempertimbangkannya, saya menyetujui. Saya menghubungi pemilik tanah, melakukan pertemuan (warga dan perusahaan) dan pertemuan itupun melahirkan berbagai kesepakatan,” Kata Ismanto seraya menuturkan saat itu dia masih menjabat Kepala Desa aktif Desa Air Dekakah Kecamatan Manis Mata, Sabtu (11/03/23).
“Pembebasan lahan telah sesuai prosedur dan mekanisme, dan ketika melakukan pengukuran lahan, pemilik tanah dan pihak desa ikut menyaksikan,” tambahnya.
Terkait tanah warga Desa Lembah Mukti bersertifikat masuk dalam HGU perusahaan, Ismanto mengakui tidak mengetahui.
“Yang jelas setiap proses ganti rugi ada pemiliknya dan mereka (pemilik) mengaku kepada saya tidak pernah menjual ke pihak manapun sebelumnya. Dan jika diperlukan, saya bisa menghadirkan mereka,” lanjutnya.
Meskipun demikian dijelaskan Ismanto, sebagai manusia tak luput dari kesalahan. Untuk itu dia berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang melalui Instansi terkait dapat turun tangan membantu menengahi atau memediasi sejumlah pihak agar dapat memecahkan persoalan yang ada.
“Saya dapat memaklumi tindakan Kades Lembah Mukti Bapak Agus Suryadi dalam memperjuangkan hak warganya, namun saya juga yakin Pihak Perusahaan tidak berniat buruk dan punya alasan setiap wilayah masuk dalam HGU,” tutur Ismanto.
“Dalam hal ini saya pastikan, tidak akan lepas tangan dan tidak memihak ke mana-mana. Jika memang diperlukan, saya berjanji dan bersedia menjelaskan semua itu,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tanah warga bersertifikat di Desa Lembah Mukti Kecamatan Manis Mata, diduga dengan sengaja dicaplok oleh PT MAI (Maya Agro Lestari).
Tanah seluas 7 hektar dan atas nama 13 warga tersebut mempunyai surat sah (bersertifikat) yang dikeluarkan oleh BPN tahun 2000. Sementara PT MAI yang tergabung dalam Cargil Group mengklaim telah melakukan ganti rugi dengan warga berinisial Ismanto pada tahun 2006.
Tanah warga itupun telah berubah kebun kelapa sawit dan PT MAI mengklaim tanah dan kebun sudah termasuk HGU mereka. Kades Lembah Mukti beranggapan alasan perusahaan sengaja dibuat-buat demi menguasai tanah secara sepihak.
Kades Lembah Mukti Agus Suryadi dengan tegas menerangkan dirinya akan mengungkap kasus itu dan tidak akan berdiam diri, melihat begitu saja perusahaan menguasai tanah warga secara illegal. Dia terus bergerak memperjuangkan hak masyarakat yang dirampas oleh PT MAI secara licik dan semena-mena. Dia percaya dan yakin masih ada hukum dan keadilan di negeri ini.
“Kan aneh, sertifikat terbit tahun 2000 sedangkan perusahaan mengaku membeli dari warga tahun 2006. Yang benar saja,” tuturnya pada Nusantaranews86.id, Senin (06/03/23) lalu.
Melalui media ini dia berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang dapat membantu mencarikan solusi. Dia juga meminta BPN Ketapang dapat turun ke lapangan menunjukan titik koordianat sehingga masalah ini terurai.
“Saya yakin bapak/ibu dewan mengetahui persoalan tersebut. Anggaplah berita ini sebagai laporan, tolong jangan diam dan bantu kami, warga Desa Lembah Mukti juga rakyat kalian,” tutur Kades Agus Suryadi.
“Jangan sampai kami masyarakat Ketapang berpikir, Dewan tak berpihak kepada rakyat kecil justru terkesan melindungi perusahaan,” lanjut dia.
Mengakhiri keterangannya, Sang Kades berharap agar polemic pencaplokan ini tidak berkepanjangan. Dia meminta perusahaan (PT MAI) segera menyadari dan mengumumkan mengakui secara tertulis bahwa warga adalah pemilik sah tanah dimaksud.
Selanjutnya kades meminta agar perusahaan mengganti dan membayar kepada warga akibat penguasaan tanah sepihak yang dihitung secara profesional dan proporsional.
Jika memang perusahaan masih membangkang, Kades Agus minta aparat hukum bisa memproses sesuai hukum yang berlaku. Jika perlu katanya ijin perusahaan dapat ditinjau kembali.
Sementara pihak Cargil Group sesuai surat yang ditujukan kepada Kades Lembah Mukti, Nomor 017/CR-Reg 2/IV/2022, tertanggal 18 April 2022 ditanda-tangani oleh Hidirmanto, SH selaku CR Manager region 2, menerangkan blok/lokasi yang diklaim oleh masyarakat memiliki data dan legalitas sebagai berikut, dimana dijelaskan, tanah dimaksud termasuk di blok/lokasi dalam ijin PT MAI terbit tahun 2006.
Perusahaan berpendapat bahwa lahan di blok yang diperkarakan (K34B4e) diperoleh dengan proses ganti rugi dan tanam tumbuh (GRTT) dari Saudara Ismanto pada tahun 2008, sebagai pemilik lahan Saudara Ismanto juga sudah menerima konpensasi kebun plasma pola kemitraan yang tergabung dalam koperasi Mitra Arma Jaya.
Sampai berita ini ditulis, Nusantaranews86.id masih menghimpun berbagai keterangan terkait kasus sengketa lahan antara warga Desa Lembah Mukti dengan PT MAI ini.
Penulis : Tris Mulyadi