Pontianak, Nusantaranews86.id – Diduga tidak profesional dan melakukan pelanggaran Kode Etik, Notaris EDP, SH yang berkedudukan di Pontianak diberikan sanksi peringatan tertulis oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Kalimantan Barat .
Langkah itu diambil setelah MPWN mendapat informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak terkait adanya kejanggalan/persoalan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 15507 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 15508.
Oleh karena itu diterangkan MPWN menghukum Notaris EDP, SH di Pontianak dengan ‘Sanksi Peringatan Tertulis’, atas prilaku dugaan menyalahi aturan dan kode etik.
Seknas KPPJustitia Chandra Kirana, SH, CP NNLP, CH, CHt, CM, NNLP mengatakan kasus tersebut berawal klein nya bernama Syarifah Maria Zulfan binti H Sy Husein Al Qadrie (45th) memperjuangkan tanah almarhum orang tuanya, dijual dengan memalsukan tanda tangan pada surat kuasa jual atas kerjasama Oknum Notaris/PPAT kota Pontianak berinisial EDP dan mantan suaminya bernama Mu.
Dimana menurut klein nya itu, tanah bersertifikat SHM No.13870 tahun 1999 dengan luas 1.793m² di Kelurahan Bangka Belitung Pontianak Selatan telah berpindah tangan padahal tidak pernah dijual oleh almarhum ayahnya.
Dari situlah kata Chandra, kasus itu diangkat sehingga terjadi pelaporan.
“Klein saya (ibu Syarifah) telah menceritakan kronologi kejadian secara panjang lebar. Setelah dipelajari, ada indikasi kejanggalan sehingga Ibu Syarifah selaku korban mengambil langkah pelaporan ke Polda Kalbar,” kata Chandra Kirana kepada Nusantaranews86.id, Rabu (29/03/23).
“Sebelumnya Ibu Syarifah didampingi seorang Aktivis juga dan telah melaporkan ke MPWN Provinsi Kalbar, sesuai surat Nomor 01/Laporan-SyarifahNll/2022, tanggal 15 Agustus 2022”
“Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Gubernur Kalimantan Barat, Walikota Pontianak dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat,” sambung dia.
Selanjutnya Chandra menjelaskan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan korban yang penuh keterbatasan.
Atas sejumlah pertimbangan dia (Chandra) menyampaikan kesediaan untuk mendampingi korban secara lembaga maupun kapasitas sebagai Kuasa dan Penasihat Hukum.
Sampai berita dikirim ke redaksi, media ini belum bisa menghubungi Notaris EDP, SH.
Penulis : Evi Zulkipli