Batam, nusantaranews86.id – Diduga minuman beralkohol (Mikol) tanpa izin atau ilegal bebas diperjual belikan di wilayah Kampung Becek Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Usaha penjualan minuman beralkohol tanpa surat izin tersebut diduga milik seseorang yang berinisial A.
Mirisnya lagi, ratusan botol Mikol yang diperjual belikan tersebut berada berdekatan dengan sekolah dasar negeri yang tentunya akan mempengaruhi anak-anak dibawah umur. Selain itu, lokasi dimana tempat penjualan Mikol juga sering dilalui oleh Lurah Sei Binti karena apabila hendak menuju ke kantor Lurah harus melewati lokasi tersebut.
Ketika awak media coba mencari tahu dengan mendatangi tempat penjualan Mikol yang berada di kampung becek kawasan Sagulung tersebut, ada banyak botol minuman keras dengan berbagai merk yang mengandung alkohol tinggi.
Menurut sumber yang tidak bisa disebutkan namanya saat diwawancarai awak media mengatakan, bahwa para pembeli mikol tersebut ada juga remaja yang masih dibawah umur sehingga tidak terkontrol mabuk dan cenderung menyebabkan kerisauan terhadap warga di sekitar dan banyak juga yang menimbulkan keributan, “ujarnya.
Hal ini tentunya sangat jelas merusak para generasi bangsa yang seharusnya di didik lebih maju baik dalam pendidikan maupun akhlak.
Sedangkan terkait aturan usaha, sudah jelas tercantum dalam Undang-undang pasal 55 ayat (1) yang berbunyi : “setiap yang memiliki usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Sungguh sangat disayangkan, ada apa dengan usaha jual beli Mikol tersebut hingga tidak tersentuh oleh hukum.