Tanjung Jabung Timur (Jambi), nusantaranews86.id – Diduga terlibat dalam politik praktis, Ketua Komisi Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Provinsi Jambi, Syapri melaporkan Sekretaris Lurah (Seklur) Sabak Ilir Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi ke Bawaslu. Kamis (24/10/2024).
Surat laporan diserahkan langsung oleh Syapri kepada Bawaslu Tanjab Timur sekira pukul 15.30 Wib dengan Nomor: 040/LP/KC/LP-KPK/TJT/X/2024, lampiran satu berkas dengan perihal dugaan pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Tanjab Timur yang diterima oleh Taisir selaku Staff Bawaslu Tanjab Timur.
Menurut Syapri, berdasarkan hasil informasi dan investigasi serta pantauan Tim Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Tanjung Jabung Timur dilapangan, bertepatan dengan kegiatan Paslon Cabup/Cawabup nomor urut 01 Zumi Laza/Muhammad Aris (Laris) melaksanakan kegiatan jalan santai pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 di Kecamatan Muara Sabak Timur.
Bertempat dirumah Saudara Herman RT 06 Kelurahan Sabak Ilir Kecamatan Muara Sabak Timur, salah seorang Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) atas nama Zulkarnain, jabatan Selaku Seklur Sabak Ilir terlihat jelas dalam sebuah video yang berdurasi 8 Detik melakukan politik praktis duduk bersama-sama pendukung Laris (Laza-Aris).
“Pada kegiatan tersebut, yang bersangkutan (Seklur) dengan mengacungkan jari telunjuk dan mengucapkan kata-kata : Nomor 1 Laris menang, Nomor 1 laris menang sebagaimana yang tampak dalam photo dan video, itu sudah menunjukkan bukti awal laporan keterlibatan ASN, “ujar Syapri.
Bawaslu melalui Ketua Tarmuzi membenarkan bahwa adanya masuk laporan dari Ketua LP KPK, Syapri terkait dugaan politik praktis salah seorang Oknum Seklur Kelurahan Sabak Ilir yang diduga terlibat dalam Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
“Nanti akan kami pelajari, melakukan penelitian dan pengkajian sesuai dengan aturan yang ada, “pungkasnya.